Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS memang menjadi identitas resmi sebuah usaha, namun untuk sektor-sektor tertentu seperti kesehatan, pendidikan, konstruksi, dan pangan, NIB saja tidak cukup karena masih diperlukan izin operasional atau izin komersial tambahan yang diterbitkan oleh kementerian atau dinas terkait — misalnya izin edar BPOM untuk produk makanan dan obat, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan komersial, hingga izin praktik khusus bagi usaha di bidang jasa kesehatan, sehingga sebelum mulai beroperasi sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan legalitas guna memastikan seluruh perizinan sektoral terpenuhi.
Konsultasi
Butuh bantuan legalitas?
Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.