Lewati ke konten utama
Legalpedia

Daftar Lengkap Layanan

Lebih dari 40 layanan notaris, PPAT, perizinan, dan pajak — dikelompokkan supaya Anda mudah menemukan yang dibutuhkan.

Legalisasi & Apostille

  • Apostille & Legalisasi Dokumen

    Layanan Apostille dan Legalisasi Dokumen adalah proses pengesahan keabsahan tanda tangan, cap, dan/atau stempel resmi pada dokumen publik maupun privat (seperti Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Pendirian PT, atau Surat Kuasa) agar diakui secara sah di luar negeri. Berdasarkan Konvensi Apostille Den Haag, dokumen yang ditujukan ke negara anggota konvensi cukup melalui penerbitan Sertifikat Apostille di Kemenkumham. Sementara untuk negara non-konvensi, pengesahan dilakukan secara berjenjang melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), hingga Kedutaan Besar (Embassy) negara tujuan.

    Lihat Detail
  • Legalisir Dokumen

    Legalisir Dokumen adalah proses pengesahan secara resmi atas salinan atau dokumen asli oleh pejabat berwenang (seperti Notaris, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Kedutaan Besar negara tujuan) untuk membuktikan keabsahan tanda tangan, stempel, serta keaslian dokumen tersebut. Pengesahan ini memberikan kekuatan hukum yang sah agar dokumen tersebut diakui secara resmi baik untuk kepentingan transaksi dalam negeri, perizinan bisnis, maupun keperluan internasional seperti studi, kerja, atau investasi asing.

    Lihat Detail
  • Legalisasi Dokumen

    Legalisasi Dokumen adalah tindakan pengesahan resmi oleh Notaris atas surat atau dokumen di bawah tangan guna memberikan kepastian hukum mengenai tanggal pembuatan, kebenaran identitas para pihak, serta keabsahan tanda tangan yang dibubuhkan langsung di hadapan Notaris. Pengesahan ini memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna secara hukum serta mencegah timbulnya penyangkalan tanda tangan maupun isi perjanjian di kemudian hari.

    Lihat Detail
  • Waarmerking Dokumen

    Waarmerking Dokumen adalah proses pendaftaran atau pembukuan surat di bawah tangan ke dalam Buku Khusus Notaris (Buku Register Waarmerking). Berbeda dengan Legalisasi (di mana tanda tangan dibubuhkan langsung di hadapan Notaris), Waarmerking dilakukan atas dokumen yang sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh para pihak. Proses ini bertujuan memberikan kepastian tanggal (kepastian tanggal keberadaan dokumen) secara hukum, sehingga isi dan waktu pembuatan surat tidak dapat disangkal atau diubah di kemudian hari.

    Lihat Detail

Badan Hukum & Pendirian Usaha

  • Pendirian/Perubahan/Pembubaran PT

    Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal PT terbagi dalam bentuk saham, sehingga tanggung jawab hukum para pemiliknya terbatas sebesar modal atau saham yang dimiliki. Jenis badan usaha ini sangat ideal untuk bisnis yang berorientasi pada ekspansi, membutuhkan suntikan modal dari investor, atau ingin aktif mengikuti tender formal.

    Lihat Detail
  • Pendirian/Perubahan/Pembubaran Yayasan

    Yayasan adalah badan hukum yang dibentuk dari pemisahan kekayaan pribadi untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Berbeda dari badan usaha komersial, Yayasan tidak memiliki anggota dan seluruh keuntungannya digunakan kembali untuk pengembangan program. Legalitas ini sangat tepat untuk kamu yang ingin mengelola panti asuhan, lembaga pendidikan, tempat ibadah, atau organisasi nirlaba secara sah dan terpercaya.

    Lihat Detail
  • Pendirian/Perubahan/Pembubaran Perkumpulan

    Perkumpulan adalah badan hukum berbasis keanggotaan yang didirikan oleh sekelompok orang dengan kesamaan minat, profesi, atau tujuan sosial. Berfokus pada wadah kolaborasi dan pemberdayaan para anggotanya tanpa berorientasi mencari keuntungan finansial, Perkumpulan adalah pilihan paling pas untuk pendaftaran resmi komunitas, asosiasi industri, klub hobi, maupun himpunan alumni.

    Lihat Detail
  • Pendirian/Perubahan/Pembubaran CV

    Commanditaire Vennootschap (CV) adalah persekutuan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan membagi peran menjadi sekutu aktif sebagai pengelola operasional dan sekutu pasif sebagai penyetor modal. Bentuk usaha ini sangat diminati oleh pelaku bisnis skala kecil hingga menengah karena proses pendiriannya lebih cepat, biaya pengurusannya terjangkau, serta struktur organisasinya jauh lebih fleksibel.

    Lihat Detail
  • Pendirian/Perubahan/Pembubaran Firma

    Firma adalah bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan bisnis menggunakan satu nama bersama. Seluruh sekutu dalam Firma memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama perusahaan serta menanggung kewajiban bisnis secara bersama-sama. Bentuk ini sangat cocok untuk usaha yang berlandaskan rasa saling percaya antar mitra, seperti bisnis keluarga atau persekutuan dagang.

    Lihat Detail
  • Pendirian/Perubahan/Pembubaran Persekutuan Perdata

    Persekutuan Perdata adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk menyatukan modal, barang, atau keahlian spesifik demi menjalankan kegiatan bersama dan membagi hasilnya. Bentuk ini merupakan pilihan utama bagi para profesional berlisensi seperti advokat, akuntan, konsultan, dokter, dan arsitek yang ingin membuka wadah praktik bersama secara sah menurut hukum.

    Lihat Detail
  • Akta Cabang/Perwakilan Perseroan

    Kantor Cabang atau Perwakilan Perseroan adalah perpanjangan tangan dari PT Pusat yang didirikan untuk memperluas jangkauan operasional bisnis di wilayah atau kota lain. Kantor cabang tidak berdiri sendiri sebagai badan hukum baru, melainkan beroperasi penuh di bawah kewenangan dan tanggung jawab PT Pusat. Bentuk legalitas ini sangat cocok buat kamu yang ingin melakukan ekspansi pasar, membuka outlet baru, atau membangun operasional lokal dengan legalitas resmi tanpa perlu mendirikan PT baru dari nol.

    Lihat Detail
  • Rapat Tahunan PT

    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT adalah agenda wajib tahunan bagi setiap Perseroan Terbatas yang diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. RUPS Tahunan berfungsi sebagai wadah bagi Direksi dan Komisaris untuk melaporkan kinerja perusahaan, mengesahkan laporan keuangan, menentukan penggunaan laba bersih, serta menetapkan arah kebijakan perusahaan ke depan. Menggelar RUPS Tahunan secara rutin bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.

    Lihat Detail

Akta & Perjanjian

  • Akta Wasiat

    Akta Wasiat adalah dokumen hukum resmi yang dibuat di hadapan Notaris dan terdaftar di Pusat Daftar Wasiat Kemenkumham untuk mengatur kehendak atau pembagian harta seseorang setelah meninggal dunia. Memiliki Akta Wasiat memberikan kepastian hukum, melindungi hak para penerima waris, serta mencegah potensi perselisihan atau sengketa keluarga di kemudian hari.

    Lihat Detail
  • Akta Keterangan Ahli Waris

    Akta Keterangan Ahli Waris adalah dokumen hukum sah yang menetapkan silsilah serta daftar orang yang berhak menerima harta peninggalan dari almarhum atau almarhumah. Dokumen ini sangat penting untuk pengalihan hak kepemilikan aset, balik nama sertifikat, hingga pencairan simpanan perbankan agar seluruh proses pembagian waris berjalan tertib, transparan, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

    Lihat Detail
  • Akta Penegasan

    Akta Penegasan adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris untuk menegaskan, mengesahkan, atau memperjelas kembali suatu keputusan rapat, kesepakatan bisnis, atau perjanjian di bawah tangan yang telah dibuat sebelumnya. Akta ini memberikan kekuatan hukum otentik serta memastikan keputusan rapat atau kesepakatan yang telah dibuat sah dan diakui secara penuh oleh instansi pemerintah maupun hukum di Indonesia.

    Lihat Detail
  • Akta Hibah Saham

    Akta Hibah Saham adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris untuk meresmikan pengalihan kepemilikan saham perusahaan dari pemberi hibah kepada penerima hibah tanpa adanya transaksi jual beli atau pembayaran uang. Dokumen ini menjadi bukti hukum sah atas perpindahan hak saham, biasanya digunakan untuk perencanaan kepemilikan keluarga, pembagian saham kepada pendiri, atau penataan ulang struktur modal di dalam PT.

    Lihat Detail
  • Akta Jual Beli Saham

    Akta Jual Beli (AJB) Saham adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris untuk meresmikan pengalihan hak kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas melalui transaksi komersial. Dokumen ini menjadi bukti hukum tertinggi atas perpindahan hak atas saham dan perubahan penyertaan modal antara penjual dan pembeli, sehingga memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi kedua belah pihak maupun perusahaan.

    Lihat Detail
  • Akta Pengakuan Hutang

    Akta Pengakuan Hutang adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris yang memuat pernyataan atau kesepakatan dari debitur yang mengakui bahwa dirinya memiliki kewajiban pembayaran sejumlah uang tertentu kepada kreditur. Akta ini memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum maksimal bagi kreditur serta kejelasan skema pengembalian bagi debitur.

    Lihat Detail
  • Akta Kesepakatan Bersama

    Akta Kesepakatan Bersama (Nota Kesepahaman / MoU) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris yang memuat poin-poin kesepakatan, kompromi, atau penyelesaian antara dua pihak atau lebih untuk mengikatkan diri secara hukum. Akta ini memberikan kepastian hukum yang mengikat para pihak secara resmi, mencegah timbulnya sengketa di masa depan, serta menjadi landasan hukum yang kuat dan otentik dalam menjalankan poin-poin kerja sama atau perdamaian yang telah disepakati.

    Lihat Detail
  • Akta Perjanjian Kerjasama

    Akta Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris yang memuat kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk bermitra dalam menjalankan suatu kegiatan bisnis, proyek, atau investasi. Akta ini memberikan kepastian hukum yang mengikat para pihak secara resmi, memperjelas hak, kewajiban, serta pembagian hasil (profit sharing), sekaligus menjadi perlindungan hukum maksimal dari risiko sengketa atau perselisihan di kemudian hari.

    Lihat Detail
  • Akta Perjanjian Kawin

    Akta Perjanjian Kawin (baik Perjanjian Pra-Nikah / Prenuptial Agreement maupun Perjanjian Pasca-Nikah / Postnuptial Agreement) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris dan dicatatkan pada instansi berwenang (KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mengatur mengenai pemisahan harta, utang-piutang, serta hak dan kewajiban finansial antara suami dan istri. Akta ini memberikan kepastian hukum yang mengikat, melindungi harta bawaan maupun aset bisnis masing-masing pihak dari risiko finansial, serta mencegah perselisihan harta di kemudian hari.

    Lihat Detail
  • Akta Kuasa Menjual

    Akta Kuasa Menjual adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris yang memberikan wewenang atau kuasa sah dari pemilik aset/properti (Pemberi Kuasa) kepada pihak lain (Penerima Kuasa) untuk menjual, mengalihkan, serta menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas objek aset tertentu. Akta ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat bagi para pihak, memastikan proses transaksi jual beli tetap berjalan sah secara hukum meskipun pemilik aset berhalangan hadir secara langsung.

    Lihat Detail
  • Akta Persetujuan & Kuasa

    Akta Persetujuan & Kuasa adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris yang memuat pemberian persetujuan resmi sekaligus pelimpahan wewenang/kuasa dari satu pihak (seperti pasangan suami/istri, pemegang saham, atau rekan pemilik aset) kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan hukum tertentu. Akta ini memberikan kepastian dan kekuatan hukum yang sempurna, memastikan seluruh transaksi atau tindakan hukum yang membutuhkan persetujuan pihak lain berjalan sah, mengikat, dan terhindar dari gugatan atau cacat hukum di kemudian hari.

    Lihat Detail
  • Akta PPJB

    Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris yang memuat kesepakatan awal antara Penjual dan Pembeli sebelum dilakukannya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat. Akta ini mengatur secara tegas hak dan kewajiban para pihak, skema pembayaran, jangka waktu pelunasan, serta jaminan legalitas objek properti guna memberikan perlindungan hukum maksimal dan mencegah pembatalan sepihak.

    Lihat Detail
  • Perjanjian Sewa Menyewa

    Perjanjian Sewa Menyewa adalah kesepakatan hukum tertulis (baik di bawah tangan maupun berupa akta otentik Notaris) yang mengikat antara Pemilik Aset (Pemberi Sewa) dan Penyewa atas penggunaan tanah, bangunan, kendaraan, atau aset bisnis lainnya dalam jangka waktu tertentu. Perjanjian ini memberikan kepastian hukum yang mengikat, memperjelas hak dan kewajiban para pihak, mengatur skema pembayaran, uang jaminan (deposit), serta batasan penggunaan aset guna mencegah potensi sengketa, pengusiran sepihak, maupun kerusakan di masa depan.

    Lihat Detail

Transaksi Properti

  • Akta Jual Beli

    Akta Jual Beli (AJB) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Penjual kepada Pembeli. Akta ini merupakan dokumen vital sebagai syarat utama dalam proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN), serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum penuh atas kepemilikan properti.

    Lihat Detail
  • Akta Hibah

    Akta Hibah adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang memuat pemberian atau penyerahan suatu barang, tanah, atau bangunan secara sukarela dari Pemberi Hibah kepada Penerima Hibah tanpa imbalan (cuma-cuma). Akta ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat atas peralihan hak kepemilikan aset, mencegah timbulnya sengketa keluarga atau gugatan ahli waris di kemudian hari, serta menjadi dasar sah dalam proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN).

    Lihat Detail
  • Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)

    Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memuat kesepakatan pemisahan atau pembagian hak atas tanah dan/atau bangunan dari kepemilikan bersama (seperti dari harta warisan atau pembelian bersama) menjadi kepemilikan perseorangan bagi masing-masing ahli waris atau pemegang hak. Akta ini memberikan kepastian hukum yang mutlak atas porsi kepemilikan individu serta menjadi syarat utama dalam proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN).

    Lihat Detail
  • Akta Pembagian Hak Waris (APHW)

    Akta Pembagian Hak Waris (APHW) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris yang memuat kesepakatan resmi antar seluruh ahli waris mengenai pembagian, pengalihan, atau pemisahan porsi harta peninggalan pewaris (baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak). Akta ini berfungsi mengakhiri status pemilikan bersama (onverdeeldheid) atas harta warisan, memberikan kepastian hukum yang mutlak mengenai hak masing-masing ahli waris, serta menjadi dasar hukum yang sah dalam proses balik nama sertifikat tanah, BPKB kendaraan, hingga pengalihan aset finansial.

    Lihat Detail
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

    Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memuat pemberian hak tanggungan atas tanah dan/atau bangunan dari Debitur/Pemberi Hak Tanggungan kepada Kreditur (seperti Bank atau Lembaga Keuangan) sebagai jaminan pelunasan utang. Akta ini memberikan kedudukan yang diutamakan (droit de preference) bagi kreditur serta menjadi dasar utama penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) oleh Kantor Pertanahan (BPN) guna memberikan kepastian hukum yang eksekutorial.

    Lihat Detail
  • Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)

    Penghapusan Hak Tanggungan (Roya) adalah proses pencoretan beban jaminan utang atas tanah dan/atau bangunan pada Buku Tanah dan Sertifikat Properti di Kantor Pertanahan (BPN) setelah kewajiban kredit atau pinjaman dilunasi secara tuntas. Proses ini mengembalikan status hukum sertifikat properti menjadi bersih kembali (free and clear), sehingga pemilik aset dapat melakukan tindakan hukum lainnya seperti jual beli, hibah, pembagian hak, atau penjaminan ulang dengan aman.

    Lihat Detail

Pengurusan Sertifikat Tanah

  • Balik Nama Waris

    Balik Nama Waris adalah proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari nama pewaris (almarhum/almarhumah) kepada para ahli waris yang sah berdasarkan hukum pertanahan di Indonesia. Proses ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti keluarga, menjamin perlindungan hak bagi seluruh ahli waris, serta mempermudah proses transaksi jual beli, penjaminan, atau pembagian harta di kemudian hari.

    Lihat Detail
  • Pengurusan Balik Nama Sertifikat

    Pengurusan Balik Nama Sertifikat adalah proses administratif pengalihan atau pembaruan nama pemegang hak yang tercantum pada Sertifikat Tanah (SHM/SHGB) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini dilakukan berdasarkan perbuatan hukum sah (seperti Jual Beli, Hibah, Waris, Tukar Menukar, atau Perubahan Data) untuk memberikan kepastian hukum mutlak atas status kepemilikan aset, melindungi hak pemilik baru dari potensi klaim atau sengketa, serta mempermudah transaksi keuangan dan perizinan properti di masa depan.

    Lihat Detail
  • Pengukuran BPN

    Pengukuran BPN adalah proses pemetaan, pengukuran, dan penetapan batas-batas fisik bidang tanah yang dilakukan secara resmi oleh Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan (BPN) atau Surveyor Kadastral Berlisensi. Pengukuran ini menghasilkan Surat Ukur atau Gambar Ukur yang menjadi dasar kepastian luas, letak, dan batas tanah secara sah, mendasari penerbitan sertifikat baru, pemecahan/penggabungan bidang, maupun penyelesaian sengketa batas tanah.

    Lihat Detail
  • Pemecahan Sertifikat

    Pemecahan Sertifikat adalah proses penerbitan beberapa sertifikat baru dari satu sertifikat induk atas bidang tanah yang sama di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini dilakukan untuk membagi tanah menjadi beberapa unit atau kavling yang berdiri sendiri, baik untuk keperluan pembagian waris, penjualan sebagian tanah, maupun pengembangan proyek perumahan/komersial, guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomis pada masing-masing bidang tanah.

    Lihat Detail
  • Penggabungan Sertifikat

    Penggabungan Sertifikat adalah proses penyatuan dua atau lebih bidang tanah yang terletak berbatasan langsung dan dimiliki oleh pemilik yang sama menjadi satu kesatuan sertifikat tanah (SHM/SHGB) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pertanahan, meningkatkan nilai ekonomis aset, serta mempermudah pengurusan perizinan pembangunan (PBG/IMB), pengembangan kawasan komersial, maupun penjaminan kredit perbankan.

    Lihat Detail
  • Peningkatan Hak

    Peningkatan Hak adalah proses perubahan status hukum hak atas tanah dari hak yang bernilai lebih rendah (seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan / SHGB atau Hak Pakai) menjadi hak yang lebih tinggi dan terkuat (seperti Sertifikat Hak Milik / SHM) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini memberikan kepastian hukum yang bersifat turun-temurun tanpa batas waktu, meningkatkan nilai jual aset secara signifikan, serta mempermudah perizinan dan transaksi agunan finansial.

    Lihat Detail
  • Penurunan Hak

    Penurunan Hak adalah proses perubahan status hukum hak atas tanah dari hak yang lebih tinggi (seperti Sertifikat Hak Milik / SHM atau Hak Guna Bangunan / SHGB) menjadi hak yang berspesifikasi lebih rendah (seperti SHGB atau Hak Pakai) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini umumnya wajib dilakukan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ketika terjadi perubahan subjek hukum pemilik tanah—seperti tanah SHM perorangan yang dibeli oleh badan hukum (PT) yang hanya diperbolehkan memegang SHGB, atau aset properti yang hendak dialihkan/dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing (WNA) / Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Hak Pakai.

    Lihat Detail
  • Pengecekan Sertifikat

    Pengecekan Sertifikat adalah proses verifikasi dan validasi keabsahan data fisik serta data yuridis atas sertifikat tanah (SHM/SHGB/SHTS) di Kantor Pertanahan (BPN) secara elektronik maupun manual. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat asli, terdaftar resmi dalam buku tanah BPN, serta bersih dari beban Hak Tanggungan, pemblokiran, sita jaminan, sengketa hukum, maupun tumpang tindih (overlapping) sebelum dilakukannya transaksi perikatan, Jual Beli (AJB), Hibah, atau penjaminan kredit.

    Lihat Detail

Legalitas Usaha & HAKI

  • Pembuatan IMB/PBG

    Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan yang berlaku. Penerbitan PBG yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) memberikan kepastian legalitas atas fisik bangunan, memastikan kelayakan fungsi dan keselamatan bangunan, menjamin kesesuaian dengan tata ruang wilayah (KKPR), serta menjadi syarat utama terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan kelengkapan agunan perbankan.

    Lihat Detail
  • Penerbitan NIB/OSS

    Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko (OSS Risk-Based Approach) adalah proses pendaftaran legalitas dasar bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta hak akses kepabeanan. Memiliki NIB memberikan kepastian hukum, mempermudah perizinan operasional, serta membuka akses kemitraan, perbankan, dan tender secara resmi.

    Lihat Detail
  • Pendirian PT Perorangan

    PT Perorangan (Perseroan Perorangan) adalah badan hukum yang didirikan oleh 1 (satu) orang perseorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) berdasarkan regulasi UU Cipta Kerja. PT Perorangan memberikan perlindungan hukum penuh berupa pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan, memiliki status badan hukum resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta mempermudah akses pembiayaan perbankan, kerja sama bisnis, dan perizinan berusaha (NIB/OSS) dengan proses yang cepat dan efisien.

    Lihat Detail
  • Pendaftaran Merek/HAKI/Paten

    Pendaftaran Merek/HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)/Paten adalah proses perlindungan hukum atas nama merek, logo, hak cipta, paten, atau desain industri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Pendaftaran ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan, memproduksi, serta melarang pihak lain menggunakan identitas bisnis tanpa izin, melindungi nilai komersial (brand equity), serta mencegah praktik peniruan atau pemalsuan di pasar.

    Lihat Detail

Perpajakan & Kepabeanan

  • Penerbitan NPWP

    Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah proses pendaftaran sarana administrasi perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI sebagai identitas resmi Wajib Pajak (perorangan maupun badan usaha). Memiliki NPWP memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi perpajakan, menjadi syarat utama dalam pengajuan perizinan berusaha (NIB/OSS), pembukaan rekening bank perusahaan, pengajuan KPR/kredit perbankan, hingga keikutsertaan dalam tender bisnis.

    Lihat Detail
  • Aktivasi PKP PT

    Aktivasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT adalah proses pengukuhan status badan usaha sebagai PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI serta aktivasi Sertifikat Elektronik (Sertel) perpajakan. Pengukuhan ini wajib bagi PT dengan omzet melebihi Rp4,8 Miliar per tahun atau PT yang secara sukarela mengajukan PKP untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak, memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mengikuti tender pemerintah/BUMN, serta bertransaksi secara resmi dengan mitra bisnis B2B dan B2G.

    Lihat Detail
  • Pencabutan PKP

    Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah proses penghapusan status, hak, dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Wajib Pajak Badan maupun Perorangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Pencabutan ini dilakukan apabila Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif—seperti peredaran bruto (omzet) usaha berada di bawah kriteria wajib PKP (Rp4,8 Miliar per tahun), perusahaan dibubarkan/dilikuidasi, penghentian kegiatan usaha, atau adanya pemusatan tempat PPN terutang—sehingga Wajib Pajak terbebas dari beban kewajiban pelaporan SPT Masa PPN dan sanksi denda administrasi di kemudian hari.

    Lihat Detail
  • Non-Aktifkan NPWP

    Non-Aktifkan NPWP atau Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (NE) adalah proses administrasi perpajakan untuk mengubah status Wajib Pajak (Perorangan maupun Badan) menjadi tidak aktif sementara tanpa menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak secara permanen. Status NE diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif—seperti tidak lagi menjalankan usaha, penghasilan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau perusahaan menghentikan kegiatan operasional—sehingga terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan/Masa dan sanksi denda keterlambatan.

    Lihat Detail
  • Laporan SPT Pribadi & Badan

    Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak adalah kewajiban pelaporan berkala bagi Wajib Pajak Perorangan maupun Badan Usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI atas penghasilan yang diperoleh, perhitungan pajak terutang, serta harta dan kewajiban/utang yang dimiliki dalam satu Tahun Pajak. Pelaporan SPT (baik SPT Masa maupun SPT Tahunan) dilakukan secara elektronik melalui DJP Online atau penyedia jasa aplikasi perpajakan resmi untuk menjamin tertib administrasi, menghindari sanksi denda keterlambatan, serta menjaga kepatuhan legalitas perpajakan perusahaan dan perorangan.

    Lihat Detail
  • Surat Keterangan Bebas (SKB)

    Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak adalah surat keputusan resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI yang memberikan fasilitas pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi tertentu. Pengajuan SKB bertujuan untuk mencegah terjadinya kelebihan pembayaran pajak (restitusi), menjaga kelancaran arus kas (cash flow) perusahaan maupun individu, serta memberikan kepastian hukum atas fasilitas pembebasan pajak sah—seperti pada transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan (hibah sedarah/waris), transaksi jasa/sewa (PPh Pasal 23), maupun pembebasan PPh Pasal 22 impor/penjualan.

    Lihat Detail
  • Pembuatan Akun Coretax

    Pembuatan Akun Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan / PSIAP) adalah proses pendaftaran dan aktivasi portal layanan perpajakan terpadu berbasis digital milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Akun Coretax mengintegrasikan seluruh fungsi administrasi perpajakan—seperti pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, pengajuan fasilitas, hingga penerbitan Faktur Pajak—ke dalam satu platform terpusat. Memiliki dan mengaktifkan akun Coretax merupakan kewajiban bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha untuk menjamin kepatuhan pajak, kelancaran transaksi bisnis, serta akses terhadap layanan perpajakan modern di Indonesia.

    Lihat Detail
Konsultasi

Butuh bantuan legalitas?

Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.