Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jika Anda tidak menemukan jawaban di sini, langsung hubungi kami via WhatsApp.
Umum
Tiga lini utama: Layanan Notaris (akta, pendirian badan hukum, perjanjian), Layanan PPAT (transaksi tanah dan sertifikat), serta Perizinan & Pajak (NIB, NPWP, HAKI, SPT). Total lebih dari 40 jenis layanan.
Ya. Sesi konsultasi pertama, baik via WhatsApp, email, maupun video call, tidak dipungut biaya. Anda baru membayar setelah kita sepakat soal lingkup pekerjaan dan tarif.
Sebagian besar pekerjaan administratif (perizinan, pajak, HAKI) dapat dikerjakan untuk seluruh Indonesia. Untuk akta notaris dan PPAT yang membutuhkan wilayah jabatan tertentu, kami koordinasikan dengan rekan di kota Anda.
Biaya & Pembayaran
Gunakan kalkulator estimasi di halaman beranda untuk kisaran umum, atau hubungi kami untuk perhitungan pasti berdasarkan detail kasus Anda.
Tidak. Estimasi yang kami berikan sudah mencakup jasa profesional dan biaya resmi pemerintah. Jika ada kondisi khusus (mis. kompleksitas dokumen), akan dikomunikasikan sebelumnya.
Transfer bank ke rekening kantor (BCA, Mandiri, BNI). Untuk perusahaan, kami menerbitkan invoice resmi dengan NPWP.
Dokumen & Prosedur
Bervariasi tergantung layanan. Setelah konsultasi awal, kami akan mengirimkan checklist lengkap via WhatsApp.
Pendirian PT Perorangan 3–5 hari kerja, akta notaris 1–2 minggu, balik nama sertifikat 4–8 minggu (tergantung wilayah BPN). Estimasi pasti diberikan sebelum mulai.
Untuk pengecekan awal cukup scan/foto. Dokumen asli baru diperlukan saat penandatanganan akta atau penyerahan ke BPN. Kami sediakan layanan jemput dokumen di Jabodetabek.
Butuh bantuan legalitas?
Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.