PT Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja, memungkinkan satu orang untuk mendirikan Perseroan Terbatas tanpa memerlukan minimal dua pendiri seperti PT konvensional. Proses pendiriannya dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) hanya dengan menyiapkan KTP, NPWP, dan akta pendirian yang disahkan notaris, sehingga cocok bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan status badan hukum resmi dengan modal dan prosedur yang lebih sederhana.
Konsultasi
Butuh bantuan legalitas?
Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.