APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) dan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) adalah dua dokumen berbeda dalam proses hak tanggungan atas properti: APHT langsung dibuat di hadapan PPAT saat seluruh syarat sudah terpenuhi dan objek jaminan siap dibebani, sedangkan SKMHT digunakan sebagai kuasa terlebih dahulu kepada pihak tertentu untuk kemudian menandatangani APHT, biasanya dalam kondisi debitur tidak dapat hadir secara langsung atau properti belum bersertifikat penuh — penting diingat bahwa SKMHT memiliki masa berlaku terbatas, yakni 1 bulan untuk tanah yang sudah bersertifikat dan 3 bulan untuk tanah yang belum bersertifikat.
Konsultasi
Butuh bantuan legalitas?
Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.