Lewati ke konten utama
Legalpedia

Notaris & PPAT

Perjanjian Kawin Setelah Menikah: Bisa atau Tidak?

Sejak Putusan MK No. 69/2015, perjanjian kawin pasca-pernikahan dimungkinkan. Berikut syarat dan prosedurnya.

T

Tim Legalpedia

01 June 2026 · 6 menit baca · 83 dilihat

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, pasangan suami istri kini diperbolehkan membuat perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum menikah, tetapi juga selama ikatan pernikahan berlangsung, sehingga pemisahan harta gono-gini yang sebelumnya dianggap terlambat kini dapat dilegalkan melalui akta notaris yang kemudian didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat agar memiliki kekuatan hukum dan dapat mengikat pihak ketiga seperti bank atau mitra bisnis.
Konsultasi

Butuh bantuan legalitas?

Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.