Lewati ke konten utama
Legalpedia

Akta Persetujuan & Kuasa

Akta Persetujuan & Kuasa adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris yang memuat pemberian persetujuan resmi sekaligus pelimpahan wewenang/kuasa dari satu pihak (seperti pasangan suami/istri, pemegang saham, atau rekan pemilik aset) kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan hukum tertentu. Akta ini memberikan kepastian dan kekuatan hukum yang sempurna, memastikan seluruh transaksi atau tindakan hukum yang membutuhkan persetujuan pihak lain berjalan sah, mengikat, dan terhindar dari gugatan atau cacat hukum di kemudian hari.

1. Pembuatan Akta Persetujuan & Kuasa

Ingin melakukan tindakan hukum penting seperti penjaminan aset, perikatan jual beli, atau transaksi bisnis yang memerlukan persetujuan pasangan maupun pemegang saham? Bersama Legalpedia, pembuatan Akta Persetujuan & Kuasa disusun secara cermat dan otentik di hadapan Notaris agar seluruh tindakan hukum kamu sah secara mutlak dan terlindungi dari risiko pembatalan di kemudian hari.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemberi Persetujuan & Kuasa serta Penerima Kuasa

  • Dokumen Hubungan/Legalitas: Buku Nikah / Akta Perkawinan (jika persetujuan pasangan) atau Akta Pendirian, SK Kemenkumham, & RUPS (jika persetujuan badan usaha/perseroan)

  • Dokumen Kepemilikan Aset/Objek: Sertifikat tanah/bangunan, BPKB, atau dokumen legalitas objek tindakan hukum yang dimaksud

  • Detail Rincian Tindakan Hukum: Rincian mengenai bentuk persetujuan yang diberikan dan batasan wewenang kuasa yang dilimpahkan

  • Dokumen Pendukung Lain: PBB terbaru, perikatan kredit, atau draf perjanjian terkait (jika ada)

2. Perubahan & Adendum Akta Persetujuan & Kuasa

Ada penyesuaian lingkup persetujuan, perpanjangan masa berlaku kuasa, atau penambahan batas wewenang baru yang disepakati? Bersama Legalpedia, pembuatan Adendum atau Akta Perubahan Persetujuan & Kuasa dapat dilakukan secara resmi di hadapan Notaris agar pasal-pasal penyesuaian baru tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemberi Persetujuan & Kuasa serta Penerima Kuasa

  • Akta Persetujuan & Kuasa Asli: Salinan atau minuta Akta Persetujuan & Kuasa yang pernah dibuat sebelumnya

  • Dokumen Legalitas/Badan Hukum: Dokumen identitas atau legalitas perusahaan terbaru jika terjadi perubahan pengurus/direksi

  • Draft Kesepakatan Perubahan: Poin-poin pasal yang disesuaikan (seperti perluasan kuasa, penambahan objek persetujuan, atau batas waktu baru)

  • Dokumen Pendukung Tambahan: Dokumen atau surat persetujuan tambahan yang mendasari perubahan

3. Pencabutan & Pembatalan Akta Persetujuan & Kuasa

Tindakan hukum telah selesai dilaksanakan, jangka waktu kuasa telah berakhir, atau Pemberi Kuasa ingin menarik kembali persetujuan dan wewenang secara resmi? Tim Legalpedia siap membantu pembuatan Akta Pencabutan atau Pembatalan Persetujuan & Kuasa di hadapan Notaris agar wewenang yang pernah diberikan gugur secara sah demi hukum.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemberi Persetujuan & Kuasa serta Penerima Kuasa

  • Akta Persetujuan & Kuasa Asli: Minuta atau salinan Akta Persetujuan & Kuasa awal

  • Surat Pernyataan Pencabutan: Draf atau surat pernyataan resmi penarikan persetujuan dan pencabutan kuasa

  • Bukti Selesainya Tindakan Hukum: Bukti transaksi, pelunasan, atau Akta Jual Beli/Perjanjian yang telah selesai dilakukan

  • Surat Kuasa: Surat kuasa resmi jika proses penandatanganan pencabutan diwakilkan

Bingung Urus Akta Persetujuan & Kuasa dan Keabsahan Tindakan Hukummu? Serahkan pada Legalpedia!

Kamu tinggal fokus pada rencana transaksi dan pengembangan bisnismu, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus penyiapan akta otentik hingga pengesahan Notaris secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!

Layanan Terkait

  • Akta Kuasa Menjual

    Akta Kuasa Menjual adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris yang memberikan wewenang atau kuasa sah dari pemilik aset/properti (Pemberi Kuasa) kepada pihak lain (Penerima Kuasa) untuk menjual, mengalihkan, serta menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas objek aset tertentu. Akta ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat bagi para pihak, memastikan proses transaksi jual beli tetap berjalan sah secara hukum meskipun pemilik aset berhalangan hadir secara langsung.

    Lihat
  • Akta Perjanjian Kerjasama

    Akta Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris yang memuat kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk bermitra dalam menjalankan suatu kegiatan bisnis, proyek, atau investasi. Akta ini memberikan kepastian hukum yang mengikat para pihak secara resmi, memperjelas hak, kewajiban, serta pembagian hasil (profit sharing), sekaligus menjadi perlindungan hukum maksimal dari risiko sengketa atau perselisihan di kemudian hari.

    Lihat
  • Akta Kesepakatan Bersama

    Akta Kesepakatan Bersama (Nota Kesepahaman / MoU) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris yang memuat poin-poin kesepakatan, kompromi, atau penyelesaian antara dua pihak atau lebih untuk mengikatkan diri secara hukum. Akta ini memberikan kepastian hukum yang mengikat para pihak secara resmi, mencegah timbulnya sengketa di masa depan, serta menjadi landasan hukum yang kuat dan otentik dalam menjalankan poin-poin kerja sama atau perdamaian yang telah disepakati.

    Lihat
  • Akta Keterangan Ahli Waris

    Akta Keterangan Ahli Waris adalah dokumen hukum sah yang menetapkan silsilah serta daftar orang yang berhak menerima harta peninggalan dari almarhum atau almarhumah. Dokumen ini sangat penting untuk pengalihan hak kepemilikan aset, balik nama sertifikat, hingga pencairan simpanan perbankan agar seluruh proses pembagian waris berjalan tertib, transparan, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

    Lihat
Konsultasi

Butuh bantuan legalitas?

Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.