Lewati ke konten utama
Legalpedia

Akta PPJB

Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris yang memuat kesepakatan awal antara Penjual dan Pembeli sebelum dilakukannya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat. Akta ini mengatur secara tegas hak dan kewajiban para pihak, skema pembayaran, jangka waktu pelunasan, serta jaminan legalitas objek properti guna memberikan perlindungan hukum maksimal dan mencegah pembatalan sepihak.

1. Pembuatan Akta PPJB

Ingin membeli atau menjual properti dengan sistem bertahap atau KPR, namun ingin memastikan aset dan uang mukamu aman secara hukum? Bersama Legalpedia, pembuatan Akta PPJB disusun secara cermat dan otentik di hadapan Notaris agar seluruh pasal pembayaran, penyerahan fisik, hingga kewajiban pelunasan terlindungi secara sah dari risiko ingkar janji (wanprestasi).

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Penjual dan Pembeli

  • Persetujuan Pasangan: KTP, NPWP, dan Akta Nikah jika properti merupakan harta bersama

  • Dokumen Kepemilikan Properti: Sertifikat Asli (SHM/SHGB), IMB/PBG, dan PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya

  • Dokumen Badan Hukum: Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, serta NIB jika transaksi dilakukan oleh atau atas nama perusahaan

  • Detail Kesepakatan Transaksi: Harga jual beli yang disepakati, besaran uang muka (DP), skema & jadwal angsuran pelunasan, serta target tanggal penandatanganan AJB

2. Perubahan & Adendum Akta PPJB

Ada penyesuaian jadwal pelunasan, perubahan besaran angsuran, perpanjangan tenor pembayaran, atau pengalihan hak ke nama pembeli baru yang disepakati bersama? Bersama Legalpedia, pembuatan Adendum atau Akta Perubahan PPJB dapat dilakukan secara resmi di hadapan Notaris agar pasal-pasal penyesuaian baru tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Penjual dan Pembeli

  • Akta PPJB Asli: Salinan atau minuta Akta PPJB yang pernah dibuat sebelumnya

  • Dokumen Badan Hukum: Legalitas perusahaan jika terjadi perubahan struktur pada pihak badan usaha

  • Draft Kesepakatan Perubahan: Poin-poin klausul baru yang disesuaikan (seperti perubahan jadwal pelunasan, penyesuaian nilai angsuran, atau pergantian nama penerima hak)

  • Bukti Pembayaran Terakhir: Kuitansi atau bukti transfer pembayaran angsuran yang telah dilakukan sebelumnya

3. Pembatalan & Pengakhiran Akta PPJB

Pembeli mengalami kendala pelunasan, terjadi kesepakatan pembatalan transaksi secara damai, atau objek properti hendak dikembalikan? Tim Legalpedia siap membantu pembuatan Akta Pembatalan PPJB di hadapan Notaris agar status hukum properti kembali bersih dan kewajiban pengembalian atau pemotongan dana terselesaikan secara sah tanpa menyisakan sengketa di kemudian hari.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Penjual dan Pembeli

  • Akta PPJB Asli: Minuta atau salinan Akta PPJB awal

  • Kesepakatan Pembatalan: Draf atau surat pernyataan bersama mengenai alasan pembatalan transaksi jual beli

  • Bukti Penyelesaian Finansial: Bukti pengembalian dana angsuran/DP atau bukti pemotongan denda/penalti sesuai kesepakatan

  • Surat Kuasa: Surat kuasa resmi jika proses penandatanganan pembatalan diwakilkan

Bingung Urus Akta PPJB dan Keamanan Transaksi Propertimu? Serahkan pada Legalpedia!

Kamu tinggal fokus pada kesepakatan jual beli dan rencana investasimu, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus penyiapan akta otentik hingga pengesahan Notaris secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!

Layanan Terkait

  • Akta Keterangan Ahli Waris

    Akta Keterangan Ahli Waris adalah dokumen hukum sah yang menetapkan silsilah serta daftar orang yang berhak menerima harta peninggalan dari almarhum atau almarhumah. Dokumen ini sangat penting untuk pengalihan hak kepemilikan aset, balik nama sertifikat, hingga pencairan simpanan perbankan agar seluruh proses pembagian waris berjalan tertib, transparan, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

    Lihat
  • Akta Perjanjian Kawin

    Akta Perjanjian Kawin (baik Perjanjian Pra-Nikah / Prenuptial Agreement maupun Perjanjian Pasca-Nikah / Postnuptial Agreement) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris dan dicatatkan pada instansi berwenang (KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mengatur mengenai pemisahan harta, utang-piutang, serta hak dan kewajiban finansial antara suami dan istri. Akta ini memberikan kepastian hukum yang mengikat, melindungi harta bawaan maupun aset bisnis masing-masing pihak dari risiko finansial, serta mencegah perselisihan harta di kemudian hari.

    Lihat
  • Akta Penegasan

    Akta Penegasan adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris untuk menegaskan, mengesahkan, atau memperjelas kembali suatu keputusan rapat, kesepakatan bisnis, atau perjanjian di bawah tangan yang telah dibuat sebelumnya. Akta ini memberikan kekuatan hukum otentik serta memastikan keputusan rapat atau kesepakatan yang telah dibuat sah dan diakui secara penuh oleh instansi pemerintah maupun hukum di Indonesia.

    Lihat
  • Akta Wasiat

    Akta Wasiat adalah dokumen hukum resmi yang dibuat di hadapan Notaris dan terdaftar di Pusat Daftar Wasiat Kemenkumham untuk mengatur kehendak atau pembagian harta seseorang setelah meninggal dunia. Memiliki Akta Wasiat memberikan kepastian hukum, melindungi hak para penerima waris, serta mencegah potensi perselisihan atau sengketa keluarga di kemudian hari.

    Lihat
Konsultasi

Butuh bantuan legalitas?

Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.