Apostille & Legalisasi Dokumen
Layanan Apostille dan Legalisasi Dokumen adalah proses pengesahan keabsahan tanda tangan, cap, dan/atau stempel resmi pada dokumen publik maupun privat (seperti Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Pendirian PT, atau Surat Kuasa) agar diakui secara sah di luar negeri. Berdasarkan Konvensi Apostille Den Haag, dokumen yang ditujukan ke negara anggota konvensi cukup melalui penerbitan Sertifikat Apostille di Kemenkumham. Sementara untuk negara non-konvensi, pengesahan dilakukan secara berjenjang melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), hingga Kedutaan Besar (Embassy) negara tujuan.
1. Layanan Sertifikat Apostille Kemenkumham (Negara Konvensi Apostille)
Ingin menggunakan dokumen pribadi atau dokumen bisnis perusahaan di negara-negara anggota Konvensi Apostille (seperti Amerika Serikat, Jerman, Belanda, Korea Selatan, Australia, dll.) tanpa proses birokrasi berbelit? Bersama Legalpedia, pengurusan Sertifikat Apostille diproses secara cepat dan tepat melalui sistem AHU Kemenkumham hingga pencetakan sertifikat fisik resmi agar dokumenmu langsung diakui di negara tujuan.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP / Paspor Pemohon: Identitas resmi pemilik dokumen atau penanggung jawab perusahaan
Dokumen Asli yang Diajukan: Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah, Transkrip Nilai, SKCK, Akta Pendirian PT, atau Surat Kuasa yang ditandatangani pejabat berwenang
Dokumen Hasil Terjemahan Tersumpah: Hasil terjemahan oleh Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) ke bahasa negara tujuan (jika dipersyaratkan)
Spesimen Tanda Tangan Pejabat: Tanda tangan pejabat penandatangan dokumen telah terdaftar pada basis data spesimen Kemenkumham
Surat Kuasa: Surat kuasa pengurusan resmi jika pendaftaran dikuasakan kepada Legalpedia
2. Legalisasi Konvensional Kemenkumham, Kemenlu, & Kedutaan Besar (Negara Non-Apostille)
Membutuhkan pengesahan dokumen untuk negara-negara yang belum meratifikasi Konvensi Apostille (seperti Tiongkok, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir, dll.)? Bersama Legalpedia, pengurusan legalisasi dokumen dijalankan secara berjenjang dan terstruktur mulai dari validasi instansi penerbit, legalisasi Kemenkumham, Kemenlu, hingga pengesahan akhir di Kedutaan Besar (Embassy) negara tujuan.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan Paspor: Identitas pemohon / pemilik dokumen
Dokumen Asli & Salinan Legalisir: Dokumen utama yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit awal (Disdukcapil, Kemenag, Kemendikbudristek, Notaris, dll.)
Terjemahan Tersumpah (Sworn Translation): Dokumen hasil terjemahan bahasa asing oleh Penerjemah Tersumpah resmi
Dokumen Legalitas Badan Hukum: Akta PT, SK Kemenkumham, NIB, & NPWP (khusus dokumen bisnis/komersial)
Formulir Permohonan Kedutaan: Formulir resmi dan bukti pembayaran biaya konsuler dari Kedutaan Besar negara tujuan
3. Penerjemahan Tersumpah (Sworn Translator) & Verifikasi Spesimen Pejabat
Dokumenmu belum diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah atau tanda tangan pejabat belum terdaftar dalam sistem spesimen Kemenkumham? Tim Legalpedia siap membantu proses penerjemahan tersumpah multi-bahasa resmi yang diakui kedutaan, serta pengajuan spesimen tanda tangan pejabat baru ke Kemenkumham agar proses Apostille/Legalisasi berjalan tanpa kendala penolakan.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
Dokumen Asli / Pemindaian (Scan) High-Resolution: Berkas dokumen asli yang hendak diterjemahkan atau dilegalisir
Identitas Pemilik Dokumen: Salinan KTP/Paspor untuk penyelarasan ejaan nama pada hasil terjemahan
Data Pejabat Penandatangan: Nama lengkap, NIP, dan jabatan pejabat yang menandatangani dokumen awal
Surat Pengantar / Konfirmasi Spesimen: Surat keterangan dari instansi penerbit (jika spesimen pejabat belum terdaftar di AHU Kemenkumham)
Bingung Urus Apostille dan Legalisasi Dokumen Luar Negeri? Serahkan pada Legalpedia!
Kamu tinggal fokus pada persiapan studi, pekerjaan, atau ekspansi bisnis internasionalmu, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus seluruh proses penerjemahan tersumpah, pengajuan Apostille Kemenkumham, hingga legalisasi Kemenlu dan Kedutaan Besar secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!
Layanan Terkait
-
Lihat
Legalisasi Dokumen
Legalisasi Dokumen adalah tindakan pengesahan resmi oleh Notaris atas surat atau dokumen di bawah tangan guna memberikan kepastian hukum mengenai tanggal pembuatan, kebenaran identitas para pihak, serta keabsahan tanda tangan yang dibubuhkan langsung di hadapan Notaris. Pengesahan ini memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna secara hukum serta mencegah timbulnya penyangkalan tanda tangan maupun isi perjanjian di kemudian hari.
-
Lihat
Waarmerking Dokumen
Waarmerking Dokumen adalah proses pendaftaran atau pembukuan surat di bawah tangan ke dalam Buku Khusus Notaris (Buku Register Waarmerking). Berbeda dengan Legalisasi (di mana tanda tangan dibubuhkan langsung di hadapan Notaris), Waarmerking dilakukan atas dokumen yang sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh para pihak. Proses ini bertujuan memberikan kepastian tanggal (kepastian tanggal keberadaan dokumen) secara hukum, sehingga isi dan waktu pembuatan surat tidak dapat disangkal atau diubah di kemudian hari.
-
Lihat
Legalisir Dokumen
Legalisir Dokumen adalah proses pengesahan secara resmi atas salinan atau dokumen asli oleh pejabat berwenang (seperti Notaris, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Kedutaan Besar negara tujuan) untuk membuktikan keabsahan tanda tangan, stempel, serta keaslian dokumen tersebut. Pengesahan ini memberikan kekuatan hukum yang sah agar dokumen tersebut diakui secara resmi baik untuk kepentingan transaksi dalam negeri, perizinan bisnis, maupun keperluan internasional seperti studi, kerja, atau investasi asing.
Butuh bantuan legalitas?
Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.