Lewati ke konten utama
Legalpedia

Pendirian/Perubahan/Pembubaran Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk menyatukan modal, barang, atau keahlian spesifik demi menjalankan kegiatan bersama dan membagi hasilnya. Bentuk ini merupakan pilihan utama bagi para profesional berlisensi seperti advokat, akuntan, konsultan, dokter, dan arsitek yang ingin membuka wadah praktik bersama secara sah menurut hukum.

1. Pendirian Persekutuan Perdata

Membangun persekutuan profesi atau bisnis bersama secara resmi kini jadi jauh lebih gampang bersama Legalpedia. Kamu dan para sekutu tinggal fokus pada pengembangan praktik atau layanan usaha, urusan pembuatan akta notaris hingga pendaftaran resminya biar tim konsultan dari Legalpedia yang selesaikan sampai tuntas.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Seluruh Sekutu atau Pendiri

  • Kontak Persekutuan Perdata: Nomor telepon dan email resmi

  • Kontak Personal: Nomor telepon masing-masing sekutu

  • Alamat Kantor: Lokasi lengkap domisili tempat praktik atau operasional

  • Informasi Modal atau Inbreng: Besaran penyertaan modal, barang, atau kontribusi keahlian dari para sekutu

  • Maksud dan Tujuan: Rencana bidang profesi atau kegiatan usaha yang dijalankan

  • Susunan Sekutu Pengurus: Penetapan sekutu yang berwenang mengelola dan bertindak atas nama persekutuan

2. Perubahan Data Persekutuan Perdata

Ada penambahan sekutu baru, pengunduran diri sekutu, ganti alamat kantor, atau penyesuaian modal dan aturan kerja sama? Bersama Legalpedia, pastikan legalitas Persekutuan Perdata kamu selalu ter-update agar kegiatan operasional dan kerja sama profesional tetap sah serta tepercaya di mata klien maupun mitra.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Seluruh Sekutu atau Pengurus

  • Akta Pendirian dan SKT Kemenkumham: Dokumen legalitas awal Persekutuan Perdata

  • Akta Perubahan dan SKT Kemenkumham: Dokumen jika pernah ada perubahan sebelumnya

  • NPWP Persekutuan Perdata: Kartu dan surat keterangan NPWP

  • NIB Persekutuan Perdata: Nomor Induk Berusaha jika ada

  • Detail Perubahan: Jenis perubahan yang ingin dilakukan

  • Data Penunjang: Kesepakatan para sekutu dan dokumen pendukung sesuai jenis perubahan

3. Pembubaran Persekutuan Perdata

Ingin mengakhiri persekutuan atau menghentikan operasional Persekutuan Perdata secara sah menurut hukum? Legalpedia siap mendampingi proses pengakhiran dan pembubaran persekutuan kamu secara transparan, rapi, dan bebas dari potensi risiko masalah hukum di kemudian hari.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Seluruh Sekutu atau Pengurus

  • Akta Pendirian dan SKT Kemenkumham: Dokumen legalitas awal Persekutuan Perdata

  • Akta Perubahan dan SKT Kemenkumham: Dokumen jika pernah ada perubahan sebelumnya

  • NPWP Persekutuan Perdata: Kartu dan surat keterangan NPWP

  • NIB Persekutuan Perdata: Nomor Induk Berusaha jika ada

  • Detail dan Alasan Pembubaran: Kesepakatan seluruh sekutu mengenai pengakhiran persekutuan

  • Data Penunjang: Laporan neraca likuidasi atau penyelesaian kewajiban dan dokumen pendukung lainnya

Bingung Urus Legalitas Persekutuan Perdata Sendiri? Serahkan pada Legalpedia!

Kamu dan para sekutu cukup siapkan berkasnya, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus seluruh prosesnya dari awal sampai SKT Resmi Kemenkumham terbit. Konsultasikan kebutuhan legalitas profesi atau bisnismu sekarang, gratis!

Layanan Terkait

  • Pendirian/Perubahan/Pembubaran Firma

    Firma adalah bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan bisnis menggunakan satu nama bersama. Seluruh sekutu dalam Firma memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama perusahaan serta menanggung kewajiban bisnis secara bersama-sama. Bentuk ini sangat cocok untuk usaha yang berlandaskan rasa saling percaya antar mitra, seperti bisnis keluarga atau persekutuan dagang.

    Lihat
  • Pendirian/Perubahan/Pembubaran CV

    Commanditaire Vennootschap (CV) adalah persekutuan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan membagi peran menjadi sekutu aktif sebagai pengelola operasional dan sekutu pasif sebagai penyetor modal. Bentuk usaha ini sangat diminati oleh pelaku bisnis skala kecil hingga menengah karena proses pendiriannya lebih cepat, biaya pengurusannya terjangkau, serta struktur organisasinya jauh lebih fleksibel.

    Lihat
  • Pendirian/Perubahan/Pembubaran PT

    Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal PT terbagi dalam bentuk saham, sehingga tanggung jawab hukum para pemiliknya terbatas sebesar modal atau saham yang dimiliki. Jenis badan usaha ini sangat ideal untuk bisnis yang berorientasi pada ekspansi, membutuhkan suntikan modal dari investor, atau ingin aktif mengikuti tender formal.

    Lihat
  • Akta Cabang/Perwakilan Perseroan

    Kantor Cabang atau Perwakilan Perseroan adalah perpanjangan tangan dari PT Pusat yang didirikan untuk memperluas jangkauan operasional bisnis di wilayah atau kota lain. Kantor cabang tidak berdiri sendiri sebagai badan hukum baru, melainkan beroperasi penuh di bawah kewenangan dan tanggung jawab PT Pusat. Bentuk legalitas ini sangat cocok buat kamu yang ingin melakukan ekspansi pasar, membuka outlet baru, atau membangun operasional lokal dengan legalitas resmi tanpa perlu mendirikan PT baru dari nol.

    Lihat
Konsultasi

Butuh bantuan legalitas?

Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.