Pembuatan Akun Coretax
Pembuatan Akun Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan / PSIAP) adalah proses pendaftaran dan aktivasi portal layanan perpajakan terpadu berbasis digital milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Akun Coretax mengintegrasikan seluruh fungsi administrasi perpajakan—seperti pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, pengajuan fasilitas, hingga penerbitan Faktur Pajak—ke dalam satu platform terpusat. Memiliki dan mengaktifkan akun Coretax merupakan kewajiban bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha untuk menjamin kepatuhan pajak, kelancaran transaksi bisnis, serta akses terhadap layanan perpajakan modern di Indonesia.
1. Registrasi & Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Baru (Pribadi & Badan)
Ingin melakukan registrasi dan aktivasi akun Coretax untuk Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha secara lancar dan bebas kendala sistem? Bersama Legalpedia, proses pendaftaran akun Coretax diproses secara cermat mulai dari pemadanan NIK-NPWP 16 digit, verifikasi data identitas, hingga aktivasi hak akses penuh pada portal DJP.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP (16 Digit): Identitas Wajib Pajak Pribadi / Direktur Utama (sudah terpadankan dengan NIK)
Dokumen Badan Hukum: Akta Pendirian, Akta Perubahan Terakhir, SK Kemenkumham, NPWP Badan 16 digit, & NIB/OSS RBA (khusus Wajib Pajak Badan)
EFIN / Kode Aktivasi: Electronic Filing Identification Number atau kode verifikasi resmi dari KPP
Kontak Aktif: Alamat email utama dan nomor telepon/WhatsApp aktif yang belum pernah terdaftar di sistem DJP
Dokumen Pengurus / Kuasa: KTP & NPWP Penanggung Jawab / Kuasa Pajak yang ditunjuk dalam sistem
2. Pemutakhiran Data, Pemadanan NIK-NPWP, & Otorisasi Pengurus Coretax
Terjadi perubahan data pengurus/direksi, perlu pemadanan data profil Wajib Pajak, atau pengaturan hak akses otorisasi wakil/kuasa pajak pada portal Coretax? Bersama Legalpedia, pemutakhiran data profil dan pemetaan peran (role mapping) pada akun Coretax perusahaanmu ditangani secara profesional agar seluruh transaksi perpajakan tetap berjalan efisien.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
Akses Akun Coretax / DJP Online: Kredensial (username & password) atau hak akses akun yang berlaku
Dokumen Perubahan Badan Usaha: Akta Perubahan Pengurus Terakhir & SK Kemenkumham
Identitas Pengurus Baru: KTP, NPWP 16 Digit, dan Email Pengurus/Direktur Utama baru
Sertifikat Elektronik / Kode Otentikasi: File Sertifikat Elektronik aktif atau Passphrase untuk otorisasi transaksi
Surat Penunjukan Wakil / Kuasa Pajak: Surat penunjukan resmi penanggung jawab atau kuasa pengguna portal Coretax
3. Pemulihan, Reset Akses, & Reaktivasi Akun Coretax
Lupa password, email terdaftar tidak aktif lagi, akun terkunci, atau mengalami kendala sinkronisasi data saat mengakses Coretax? Tim Legalpedia siap membantu proses pemulihan akses (account recovery), reset kredensial, hingga reaktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar secara aman dan terstruktur.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP 16 Digit: Identitas Wajib Pajak Perorangan / Pengurus Perusahaan
EFIN Asli / Cetak Ulang: Bukti penetapan EFIN dari DJP
Surat Permohonan Perubahan Email / Reset Akses: Formulir permohonan resmi pemulihan akun yang ditandatangani Wajib Pajak / Direksi
Dokumen Keabsahan Badan: Akta Pendirian/Perubahan dan NIB (khusus Badan)
Foto Verifikasi Identitas: Swafoto/foto verifikasi memegang KTP dan NPWP asli (jika dipersyaratkan KPP)
Bingung Urus Pembuatan Akun Coretax dan Akses Perpajakanmu? Serahkan pada Legalpedia!
Kamu tinggal fokus pada operasional dan pengembangan usahamu, tim legal dan pajak profesional dari Legalpedia akan mengurus seluruh proses pendaftaran, aktivasi, hingga pemutakhiran akun Coretax secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!
Layanan Terkait
-
Lihat
Penerbitan NPWP
Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah proses pendaftaran sarana administrasi perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI sebagai identitas resmi Wajib Pajak (perorangan maupun badan usaha). Memiliki NPWP memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi perpajakan, menjadi syarat utama dalam pengajuan perizinan berusaha (NIB/OSS), pembukaan rekening bank perusahaan, pengajuan KPR/kredit perbankan, hingga keikutsertaan dalam tender bisnis.
-
Lihat
Non-Aktifkan NPWP
Non-Aktifkan NPWP atau Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (NE) adalah proses administrasi perpajakan untuk mengubah status Wajib Pajak (Perorangan maupun Badan) menjadi tidak aktif sementara tanpa menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak secara permanen. Status NE diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif—seperti tidak lagi menjalankan usaha, penghasilan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau perusahaan menghentikan kegiatan operasional—sehingga terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan/Masa dan sanksi denda keterlambatan.
-
Lihat
Surat Keterangan Bebas (SKB)
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak adalah surat keputusan resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI yang memberikan fasilitas pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi tertentu. Pengajuan SKB bertujuan untuk mencegah terjadinya kelebihan pembayaran pajak (restitusi), menjaga kelancaran arus kas (cash flow) perusahaan maupun individu, serta memberikan kepastian hukum atas fasilitas pembebasan pajak sah—seperti pada transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan (hibah sedarah/waris), transaksi jasa/sewa (PPh Pasal 23), maupun pembebasan PPh Pasal 22 impor/penjualan.
-
Lihat
Laporan SPT Pribadi & Badan
Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak adalah kewajiban pelaporan berkala bagi Wajib Pajak Perorangan maupun Badan Usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI atas penghasilan yang diperoleh, perhitungan pajak terutang, serta harta dan kewajiban/utang yang dimiliki dalam satu Tahun Pajak. Pelaporan SPT (baik SPT Masa maupun SPT Tahunan) dilakukan secara elektronik melalui DJP Online atau penyedia jasa aplikasi perpajakan resmi untuk menjamin tertib administrasi, menghindari sanksi denda keterlambatan, serta menjaga kepatuhan legalitas perpajakan perusahaan dan perorangan.
Butuh bantuan legalitas?
Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.