Laporan SPT Pribadi & Badan
Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak adalah kewajiban pelaporan berkala bagi Wajib Pajak Perorangan maupun Badan Usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI atas penghasilan yang diperoleh, perhitungan pajak terutang, serta harta dan kewajiban/utang yang dimiliki dalam satu Tahun Pajak. Pelaporan SPT (baik SPT Masa maupun SPT Tahunan) dilakukan secara elektronik melalui DJP Online atau penyedia jasa aplikasi perpajakan resmi untuk menjamin tertib administrasi, menghindari sanksi denda keterlambatan, serta menjaga kepatuhan legalitas perpajakan perusahaan dan perorangan.
1. Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (Karyawan / Pengusaha / Profesional)
Ingin melaporkan penghasilan, harta, dan utang tahunanmu secara akurat tanpa khawatir salah pengisian formulir atau terkena sanksi denda KPP? Bersama Legalpedia, penyusunan dan penyerahan SPT Tahunan Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS) diproses secara cermat dan rahasia hingga terbitnya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Identitas resmi Wajib Pajak Perorangan
EFIN: Electronic Filing Identification Number dari KPP (jika belum pernah aktivasi akun DJP Online)
Dokumen Bukti Potong Pajak: Formulir 1721-A1 (Karyawan Swasta) atau 1721-A2 (PNS/TNI/Polri) dari pemberi kerja
Dokumen Laporan Keuangan / Omzet: Rekapitulasi peredaran bruto/omzet bulanan (khusus UMKM/Pengusaha perorangan) atau Laporan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN untuk Profesional seperti Dokter, Pengacara, Konsultan)
Daftar Harta & Utang: Rincian daftar aset per 31 Desember (tabungan, tanah, rumah, kendaraan, investasi) serta sisa pokok utang/KPR/Kredit
Daftar Anggota Keluarga: Kartu Keluarga terbaru untuk penentuan status PTKP (K/0, K/1, K/2, K/3, dll.)
2. Pelaporan SPT Tahunan Badan Usaha (PT / CV / Yayasan)
Membutuhkan rekonsiliasi fiskal dan penyusunan SPT Tahunan Badan (Formulir 1771) yang akurat dan patuh pada regulasi UU PPh? Bersama Legalpedia, penyiapan Laporan Keuangan Fiskal, perhitungan PPh Terutang, hingga pelaporan SPT Tahunan PT/CV ditangani secara profesional oleh tim konsultan pajak tepercaya agar badan usahamu memiliki rekam jejak perpajakan yang bersih dan kredibel.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP & NPWP Pengurus: Identitas Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan
Dokumen Badan Hukum: Akta Pendirian/Perubahan, SK Kemenkumham, NPWP PT/CV, & NIB
EFIN & Akses DJP Online Badan: Nomor EFIN Badan dan akses akun e-Filing DJP
Laporan Keuangan Komersial: Laporan Laba Rugi, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) periode 1 Januari – 31 Desember
Dokumen Pendukung Perpajakan: Rekapitulasi peredaran bruto bulanan, Bukti Potong PPh Pasal 23/22/4 ayat (2), Bukti Setor PPh Pasal 25, & SPT Masa PPN (jika PKP)
Daftar Pemegang Saham & Aset: Rincian susunan pemegang saham, dividen, serta daftar inventaris/penyusutan aset tetap perusahaan
3. Pembetulan SPT & Penyelesaian Surat Imbauan KPP (SP2DK)
Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak, atau menemukan kesalahan data penghasilan/harta pada pelaporan SPT tahun-tahun sebelumnya? Tim Legalpedia siap membantu proses analisis selisih data, penyusunan Surat Tanggapan SP2DK, hingga pengajuan Pembetulan SPT (Pribadi maupun Badan) secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum perpajakan.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
Salinan SPT Tahunan / Masa Lama: BPE dan cetakan SPT yang hendak dilakukan pembetulan
Surat SP2DK / Imbauan KPP: Surat resmi dari KPP yang berisi daftar koreksi atau konfirmasi data perpajakan
Dokumen Pembanding / BUKTI DATA: Bukti potong tambahan, rekening koran, bukti kepemilikan harta baru, atau data pembetulan Laporan Keuangan
KTP/NPWP & Surat Kuasa: Identitas penanggung jawab dan Surat Kuasa Khusus Perpajakan (jika pendampingan dikuasakan)
Bingung Urus Laporan SPT Pribadi & Badan dan Kepatuhan Pajakmu? Serahkan pada Legalpedia!
Kamu tinggal fokus pada pengembangan karier dan ekspansi bisnismu, tim legal dan pajak profesional dari Legalpedia akan mengurus seluruh proses perhitungan, penyusunan, hingga penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!
Layanan Terkait
-
Lihat
Pembuatan Akun Coretax
Pembuatan Akun Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan / PSIAP) adalah proses pendaftaran dan aktivasi portal layanan perpajakan terpadu berbasis digital milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Akun Coretax mengintegrasikan seluruh fungsi administrasi perpajakan—seperti pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, pengajuan fasilitas, hingga penerbitan Faktur Pajak—ke dalam satu platform terpusat. Memiliki dan mengaktifkan akun Coretax merupakan kewajiban bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha untuk menjamin kepatuhan pajak, kelancaran transaksi bisnis, serta akses terhadap layanan perpajakan modern di Indonesia.
-
Lihat
Pencabutan PKP
Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah proses penghapusan status, hak, dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Wajib Pajak Badan maupun Perorangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Pencabutan ini dilakukan apabila Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif—seperti peredaran bruto (omzet) usaha berada di bawah kriteria wajib PKP (Rp4,8 Miliar per tahun), perusahaan dibubarkan/dilikuidasi, penghentian kegiatan usaha, atau adanya pemusatan tempat PPN terutang—sehingga Wajib Pajak terbebas dari beban kewajiban pelaporan SPT Masa PPN dan sanksi denda administrasi di kemudian hari.
-
Lihat
Aktivasi PKP PT
Aktivasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT adalah proses pengukuhan status badan usaha sebagai PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI serta aktivasi Sertifikat Elektronik (Sertel) perpajakan. Pengukuhan ini wajib bagi PT dengan omzet melebihi Rp4,8 Miliar per tahun atau PT yang secara sukarela mengajukan PKP untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak, memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mengikuti tender pemerintah/BUMN, serta bertransaksi secara resmi dengan mitra bisnis B2B dan B2G.
-
Lihat
Penerbitan NPWP
Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah proses pendaftaran sarana administrasi perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI sebagai identitas resmi Wajib Pajak (perorangan maupun badan usaha). Memiliki NPWP memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi perpajakan, menjadi syarat utama dalam pengajuan perizinan berusaha (NIB/OSS), pembukaan rekening bank perusahaan, pengajuan KPR/kredit perbankan, hingga keikutsertaan dalam tender bisnis.
Butuh bantuan legalitas?
Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.