Lewati ke konten utama
Legalpedia

Surat Keterangan Bebas (SKB)

Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak adalah surat keputusan resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI yang memberikan fasilitas pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi tertentu. Pengajuan SKB bertujuan untuk mencegah terjadinya kelebihan pembayaran pajak (restitusi), menjaga kelancaran arus kas (cash flow) perusahaan maupun individu, serta memberikan kepastian hukum atas fasilitas pembebasan pajak sah—seperti pada transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan (hibah sedarah/waris), transaksi jasa/sewa (PPh Pasal 23), maupun pembebasan PPh Pasal 22 impor/penjualan.

1. Pengajuan SKB PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB / Properti)

Ingin membebaskan kewajiban PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan pada transaksi hibah kepada keluarga kandung sedarah, pembagian warisan, atau pengalihan aset tertentu agar tidak terbebani pajak final 2,5%? Bersama Legalpedia, pengajuan SKB PHTB diproses secara cermat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar hingga diterbitkannya surat pembebasan resmi sebelum penandatanganan akta di hadapan PPAT.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemohon (Pemberi dan Penerima Hak)

  • Dokumen Hubungan Keluarga / Waris: Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah (khusus hibah sedarah lurus satu derajat), atau Surat Keterangan Ahli Waris / SKW (khusus warisan)

  • Dokumen Kepemilikan Properti: Salinan Sertifikat Tanah (SHM/SHGB) dan SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pelunasannya

  • Surat Pernyataan Hibah / Pembagian Waris: Surat pernyataan bermaterai mengenai penyerahan hibah atau kesepakatan pembagian waris

  • Bukti Pelaporan SPT Tahunan: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pelaporan SPT Tahunan PPh seluruh pihak terkait

  • Surat Permohonan SKB PHTB: Formulir permohonan resmi kepada Kepala KPP Terdaftar

2. Pengajuan SKB PPh Pasal 23 / PPh Pasal 22 (Jasa, Sewa, & Impor Usaha)

Memiliki usaha yang mengalami kerugian fiskal, memiliki hak kompensasi kerugian, atau jumlah PPh yang diperhitungkan lebih besar dari PPh terutang sehingga ingin dibebaskan dari pemotongan PPh 23 (jasa/sewa) atau PPh 22 (impor/pembelian)? Bersama Legalpedia, permohonan SKB Potong/Pungut PPh Badan ditangani secara profesional hingga terbitnya penetapan bebas potong/pungut dari DJP.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP & NPWP Pengurus / PT: Identitas Direktur Utama, NPWP Perusahaan, & NIB/OSS RBA

  • Dokumen Badan Hukum: Akta Pendirian, Akta Perubahan Terakhir, & SK Kemenkumham

  • Laporan Keuangan & Perhitungan Fiskal: Laporan Keuangan komersial dan rekonsiliasi fiskal yang membuktikan posisi rugi fiskal atau kelebihan pembayaran pajak

  • Bukti Pelaporan SPT: Salinan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir beserta BPE

  • Daftar Transaksi / Kontrak Kerja Sama: Rincian daftar pemotong/pemungut pajak, nilai transaksi, dan kontrak kerja sama yang diajukan pembebasan

  • Surat Permohonan SKB Pot/Pung: Formulir permohonan resmi pembebasan PPh 23/22

3. Pembetulan, Perpanjangan, & Pembatalan / Pencabutan SKB Pajak

Terdapat kesalahan data nilai transaksi/nama lawan transaksi pada SKB, masa berlaku SKB tahunan telah berakhir, atau ingin mengajukan pencabutan karena kualifikasi pembebasan pajak sudah tidak terpenuhi? Tim Legalpedia siap membantu proses pembetulan teknis, perpanjangan masa berlaku, hingga pemutakhiran status SKB Pajak di Kantor Pelayanan Pajak secara transparan dan patuh hukum.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • SKB Pajak Asli / Salinan Lama: Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan sebelumnya

  • KTP & NPWP Pemohon / Pengurus: Identitas Wajib Pajak Perorangan atau Badan

  • Dokumen Perubahan Transaksi: Adendum kontrak, kuitansi penyesuaian, atau Laporan Keuangan pembaruan

  • Surat Permohonan Pembetulan / Perpanjangan: Formulir permohonan resmi penyesuaian SKB kepada KPP

  • Surat Kuasa Perpajakan: Surat kuasa pengurusan resmi jika permohonan dikuasakan

Bingung Urus Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak dan Pembebasan Pajakmu? Serahkan pada Legalpedia!

Kamu tinggal fokus pada kelancaran transaksi dan pengembangan bisnismu, tim legal dan pajak profesional dari Legalpedia akan mengurus seluruh proses permohonan hingga terbitnya SKB Resmi dari DJP secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!

Layanan Terkait

  • Laporan SPT Pribadi & Badan

    Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak adalah kewajiban pelaporan berkala bagi Wajib Pajak Perorangan maupun Badan Usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI atas penghasilan yang diperoleh, perhitungan pajak terutang, serta harta dan kewajiban/utang yang dimiliki dalam satu Tahun Pajak. Pelaporan SPT (baik SPT Masa maupun SPT Tahunan) dilakukan secara elektronik melalui DJP Online atau penyedia jasa aplikasi perpajakan resmi untuk menjamin tertib administrasi, menghindari sanksi denda keterlambatan, serta menjaga kepatuhan legalitas perpajakan perusahaan dan perorangan.

    Lihat
  • Non-Aktifkan NPWP

    Non-Aktifkan NPWP atau Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (NE) adalah proses administrasi perpajakan untuk mengubah status Wajib Pajak (Perorangan maupun Badan) menjadi tidak aktif sementara tanpa menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak secara permanen. Status NE diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif—seperti tidak lagi menjalankan usaha, penghasilan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau perusahaan menghentikan kegiatan operasional—sehingga terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan/Masa dan sanksi denda keterlambatan.

    Lihat
  • Penerbitan NPWP

    Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah proses pendaftaran sarana administrasi perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI sebagai identitas resmi Wajib Pajak (perorangan maupun badan usaha). Memiliki NPWP memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi perpajakan, menjadi syarat utama dalam pengajuan perizinan berusaha (NIB/OSS), pembukaan rekening bank perusahaan, pengajuan KPR/kredit perbankan, hingga keikutsertaan dalam tender bisnis.

    Lihat
  • Aktivasi PKP PT

    Aktivasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT adalah proses pengukuhan status badan usaha sebagai PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI serta aktivasi Sertifikat Elektronik (Sertel) perpajakan. Pengukuhan ini wajib bagi PT dengan omzet melebihi Rp4,8 Miliar per tahun atau PT yang secara sukarela mengajukan PKP untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak, memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mengikuti tender pemerintah/BUMN, serta bertransaksi secara resmi dengan mitra bisnis B2B dan B2G.

    Lihat
Konsultasi

Butuh bantuan legalitas?

Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.