Pendirian/Perubahan/Pembubaran Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang dibentuk dari pemisahan kekayaan pribadi untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Berbeda dari badan usaha komersial, Yayasan tidak memiliki anggota dan seluruh keuntungannya digunakan kembali untuk pengembangan program. Legalitas ini sangat tepat untuk kamu yang ingin mengelola panti asuhan, lembaga pendidikan, tempat ibadah, atau organisasi nirlaba secara sah dan terpercaya.
1. Pendirian Yayasan
Ingin mendirikan lembaga di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan yang sah di mata hukum? Bersama Legalpedia, proses pendirian Yayasan jadi jauh lebih praktis dan terstruktur. Kamu bisa fokus menyusun program, urusan legalitasnya biar tim ahli kami yang selesaikan sampai tuntas!
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP & NPWP (Seluruh Pembina, Pengurus, & Pengawas)
Kontak Yayasan: Nomor telepon & email resmi Yayasan
Kontak Personal: Nomor telepon Pembina, Pengurus, & Pengawas
Alamat Yayasan: Lokasi lengkap domisili kantor/sekretariat Yayasan
Kekayaan Awal: Jumlah modal awal/kekayaan yang dipisahkan untuk Yayasan
Maksud & Tujuan: Fokus bidang kegiatan (Sosial, Keagamaan, atau Kemanusiaan)
Susunan Organisasi Yayasan:
Organisasi Pembina (Ketua & Anggota)
Organisasi Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
Organisasi Pengawas
2. Perubahan Data Yayasan
Perlu menyesuaikan anggaran dasar, ganti alamat domisili, atau ada pergantian susunan organ Pengurus/Pembina? Pastikan legalitas Yayasan kamu tetap terbarukan dan patuh hukum agar operasional serta penyaluran program tetap berjalan lancar bersama Legalpedia.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP & NPWP (Seluruh Pembina, Pengurus, & Pengawas)
Dokumen Legalitas Saat Ini:
Akta Pendirian + SK Kemenkumham
Akta Perubahan + SK Kemenkumham (jika pernah ada perubahan)
NPWP Yayasan
NIB Yayasan (jika memiliki kegiatan komersial/pendukung)
Detail Perubahan: Jenis perubahan yang ingin dilakukan
Data Penunjang: Notula/Risalah Rapat Pembina dan dokumen pendukung sesuai jenis perubahan
3. Pembubaran Yayasan
Ingin menutup atau menghentikan operasional Yayasan secara resmi sesuai prosedur hukum? Legalpedia siap membantu proses likuidasi hingga pengesahan pencabutan status badan hukum Yayasan kamu secara transparan, rapi, dan bebas dari risiko legalitas di masa depan.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP & NPWP (Seluruh Pembina, Pengurus, & Pengawas)
Dokumen Legalitas Saat Ini:
Akta Pendirian + SK Kemenkumham
Akta Perubahan + SK Kemenkumham (jika pernah ada)
NPWP Yayasan
NIB Yayasan (jika ada)
Detail Perubahan/Alasan Pembubaran: Keputusan Rapat Pembina mengenai alasan pembubaran
Data Penunjang: Laporan keuangan/neraca likuidasi akhir serta dokumen pendukung lainnya
Bingung Urus Legalitas Yayasan Sendiri? Serahkan pada Legalpedia!
Kamu tinggal siapkan berkasnya, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus seluruh prosesnya sampai terbit SK Resmi dari Kemenkumham. Konsultasikan kebutuhan Yayasan milikmu sekarang, gratis!
Layanan Terkait
-
Lihat
Pendirian/Perubahan/Pembubaran PT
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal PT terbagi dalam bentuk saham, sehingga tanggung jawab hukum para pemiliknya terbatas sebesar modal atau saham yang dimiliki. Jenis badan usaha ini sangat ideal untuk bisnis yang berorientasi pada ekspansi, membutuhkan suntikan modal dari investor, atau ingin aktif mengikuti tender formal.
-
Lihat
Akta Cabang/Perwakilan Perseroan
Kantor Cabang atau Perwakilan Perseroan adalah perpanjangan tangan dari PT Pusat yang didirikan untuk memperluas jangkauan operasional bisnis di wilayah atau kota lain. Kantor cabang tidak berdiri sendiri sebagai badan hukum baru, melainkan beroperasi penuh di bawah kewenangan dan tanggung jawab PT Pusat. Bentuk legalitas ini sangat cocok buat kamu yang ingin melakukan ekspansi pasar, membuka outlet baru, atau membangun operasional lokal dengan legalitas resmi tanpa perlu mendirikan PT baru dari nol.
-
Lihat
Pendirian/Perubahan/Pembubaran Firma
Firma adalah bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan bisnis menggunakan satu nama bersama. Seluruh sekutu dalam Firma memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama perusahaan serta menanggung kewajiban bisnis secara bersama-sama. Bentuk ini sangat cocok untuk usaha yang berlandaskan rasa saling percaya antar mitra, seperti bisnis keluarga atau persekutuan dagang.
-
Lihat
Pendirian/Perubahan/Pembubaran Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk menyatukan modal, barang, atau keahlian spesifik demi menjalankan kegiatan bersama dan membagi hasilnya. Bentuk ini merupakan pilihan utama bagi para profesional berlisensi seperti advokat, akuntan, konsultan, dokter, dan arsitek yang ingin membuka wadah praktik bersama secara sah menurut hukum.
Butuh bantuan legalitas?
Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.