Aktivasi PKP PT
Aktivasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT adalah proses pengukuhan status badan usaha sebagai PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI serta aktivasi Sertifikat Elektronik (Sertel) perpajakan. Pengukuhan ini wajib bagi PT dengan omzet melebihi Rp4,8 Miliar per tahun atau PT yang secara sukarela mengajukan PKP untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak, memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mengikuti tender pemerintah/BUMN, serta bertransaksi secara resmi dengan mitra bisnis B2B dan B2G.
1. Pengukuhan PKP & Registrasi Sertifikat Elektronik (Sertel)
Ingin meningkatkan kredibilitas PT milikmu agar dapat menerbitkan Faktur Pajak dan mengikuti tender proyek skala besar? Bersama Legalpedia, proses Pengukuhan PKP dan Aktivasi Sertifikat Elektronik diproses secara cermat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar, termasuk pendampingan verifikasi lapangan (survei KPP) hingga penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
Dokumen Badan Hukum: Akta Pendirian, Akta Perubahan Terakhir, SK Kemenkumham, NPWP PT, & NIB/OSS RBA
KTP dan NPWP Pengurus: Identitas Direktur Utama / Penanggung Jawab perusahaan (harus sudah valid/padan di sistem DJP dan telah melaporkan SPT Tahunan)
Dokumen Legalitas Alamat & Domisili: Surat Keterangan Domisili Usaha, Bukti Kepemilikan Kantor / Perjanjian Sewa Kantor, SPPT PBB, & Foto Fisik Kantor (tampak luar dengan plang nama PT dan tampak dalam)
Dokumen Kegiatan Usaha & Keuangan: Denah/Sketsa lokasi kantor, daftar inventaris aset kantor, Laporan Keuangan/Omzet, & bukti transaksi bisnis (kuitansi/kontrak kerja sama)
Kontak & Email Resmi: Email resmi perusahaan dan nomor telepon aktif untuk pendaftaran akun e-Nofa & e-Faktur
2. Perpanjangan & Pembaruan Sertifikat Elektronik (Sertel) PKP
Masa berlaku Sertifikat Elektronik (2 tahun) telah habis atau terjadi pergantian Direktur Utama yang terdaftar dalam sistem perpajakan? Bersama Legalpedia, pengurusan perpanjangan Sertifikat Elektronik dan pembaruan e-Nofa/e-Faktur diproses secara resmi di KPP agar kegiatan penerbitan Faktur Pajak PT tetap berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP, NPWP, & Pasfoto Direktur: Identitas Pengurus/Direktur Utama yang terdaftar di KPP
Sertifikat Elektronik Lama & Passphrase: File Sertel lama beserta kode passphrase
Surat Permohonan Perpanjangan Sertel: Formulir permohonan resmi perpanjangan Sertel yang ditandatangani Direktur
Dokumen Perubahan Pengurus: Akta Perubahan & SK Kemenkumham (jika ada pergantian Direksi)
Bukti Pelaporan SPT: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pelaporan SPT Tahunan PT & SPT Masa PPN periode terakhir
3. Pencabutan Status PKP & Pemusatan Tempat Terutang PPN
Memiliki beberapa cabang perusahaan dan ingin melakukan Pemusatan Tempat PPN Terutang, atau berniat mengajukan Pencabutan Status PKP karena perubahan struktur bisnis/penurunan omzet? Tim Legalpedia siap membantu proses permohonan pemusatan PPN maupun pencabutan status PKP di Direktorat Jenderal Pajak secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) Asli: Salinan atau dokumen asli SPPKP yang berlaku sebelumnya
Dokumen Legalitas Perusahaan: Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP PT, & NIB
Surat Permohonan Pemusatan / Pencabutan: Formulir resmi permohonan pemusatan PPN atau pencabutan PKP
Daftar Alamat Cabang: Rincian alamat KPP Terdaftar cabang yang hendak dipusatkan (khusus Pemusatan PPN)
Dokumen Pemeriksaan Pajak: Laporan Keuangan, rekapitulasi penyerahan/pembelian, dan bukti pelunasan kewajiban perpajakan (khusus Pencabutan PKP)
Surat Kuasa Perpajakan: Surat kuasa resmi dari Direksi jika pengurusan dikuasakan
Bingung Urus Aktivasi PKP PT dan Legalitas Perpajakan Perusahaanmu? Serahkan pada Legalpedia!
Kamu tinggal fokus pada ekspansi bisnis dan transaksi usahamu, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus seluruh proses pengukuhan PKP, verifikasi KPP, hingga aktivasi Sertifikat Elektronik e-Faktur secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!
Layanan Terkait
-
Lihat
Laporan SPT Pribadi & Badan
Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak adalah kewajiban pelaporan berkala bagi Wajib Pajak Perorangan maupun Badan Usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI atas penghasilan yang diperoleh, perhitungan pajak terutang, serta harta dan kewajiban/utang yang dimiliki dalam satu Tahun Pajak. Pelaporan SPT (baik SPT Masa maupun SPT Tahunan) dilakukan secara elektronik melalui DJP Online atau penyedia jasa aplikasi perpajakan resmi untuk menjamin tertib administrasi, menghindari sanksi denda keterlambatan, serta menjaga kepatuhan legalitas perpajakan perusahaan dan perorangan.
-
Lihat
Surat Keterangan Bebas (SKB)
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak adalah surat keputusan resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI yang memberikan fasilitas pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi tertentu. Pengajuan SKB bertujuan untuk mencegah terjadinya kelebihan pembayaran pajak (restitusi), menjaga kelancaran arus kas (cash flow) perusahaan maupun individu, serta memberikan kepastian hukum atas fasilitas pembebasan pajak sah—seperti pada transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan (hibah sedarah/waris), transaksi jasa/sewa (PPh Pasal 23), maupun pembebasan PPh Pasal 22 impor/penjualan.
-
Lihat
Non-Aktifkan NPWP
Non-Aktifkan NPWP atau Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (NE) adalah proses administrasi perpajakan untuk mengubah status Wajib Pajak (Perorangan maupun Badan) menjadi tidak aktif sementara tanpa menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak secara permanen. Status NE diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif—seperti tidak lagi menjalankan usaha, penghasilan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau perusahaan menghentikan kegiatan operasional—sehingga terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan/Masa dan sanksi denda keterlambatan.
-
Lihat
Pembuatan Akun Coretax
Pembuatan Akun Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan / PSIAP) adalah proses pendaftaran dan aktivasi portal layanan perpajakan terpadu berbasis digital milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Akun Coretax mengintegrasikan seluruh fungsi administrasi perpajakan—seperti pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, pengajuan fasilitas, hingga penerbitan Faktur Pajak—ke dalam satu platform terpusat. Memiliki dan mengaktifkan akun Coretax merupakan kewajiban bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha untuk menjamin kepatuhan pajak, kelancaran transaksi bisnis, serta akses terhadap layanan perpajakan modern di Indonesia.
Butuh bantuan legalitas?
Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.