Akta Jual Beli
Akta Jual Beli (AJB) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Penjual kepada Pembeli. Akta ini merupakan dokumen vital sebagai syarat utama dalam proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN), serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum penuh atas kepemilikan properti.
1. Pembuatan Akta Jual Beli
Ingin melakukan transaksi jual beli rumah, tanah, ruko, atau properti lainnya dengan jaminan kepastian hukum dan proses peralihan hak yang sah? Bersama Legalpedia, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) diproses secara cermat di hadapan PPAT/Notaris, mulai dari pengecekan keabsahan sertifikat di BPN hingga pelunasan pajak transaksi agar hak kepemilikan kamu terlindungi secara sempurna dari risiko sengketa.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Penjual (beserta Suami/Istri jika ada) dan Pembeli
Persetujuan Pasangan: KTP, NPWP, dan Akta Nikah jika properti merupakan harta bersama
Dokumen Kepemilikan Properti: Sertifikat Asli (SHM/SHGB/SHTS) yang telah diverifikasi/cek bersih di BPN
Pajak Jual Beli: Bukti penyetoran dan validasi PPh (Pajak Penjual) serta BPHTB (Pajak Pembeli)
Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta STTS (Bukti Pelunasan PBB)
Dokumen Pendukung Tambahan: Persetujuan penjaminan/kredit bank (jika properti menggunakan KPR) atau Akta PPJB dan kuitansi pelunasan sebelumnya
2. Perbaikan Data & Pembetulan Akta Jual Beli
Terdapat kekeliruan penulisan data diri, kesalahan nomor sertifikat, batas tanah, atau klausul pasal dalam AJB yang telah ditandatangani? Bersama Legalpedia, pembuatan Akta Pembetulan (Renvoi) atau Adendum Kesepakatan Jual Beli dapat diproses secara resmi di hadapan PPAT/Notaris agar data legalitas propertimu kembali akurat, sah, dan diterima oleh Kantor Pertanahan.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Penjual dan Pembeli
Akta Jual Beli (AJB) Asli: Salinan atau minuta AJB yang hendak dilakukan perbaikan
Dokumen Pembanding Resmi: Dokumen pendukung acuan perbaikan (KTP baru, Sertifikat Asli, atau Surat Hasil Ukur BPN)
Draft Perubahan Data: Poin-poin kekeliruan yang perlu dibetulkan secara resmi
3. Pembatalan Akta Jual Beli
Terjadi kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli untuk membatalkan transaksi jual beli yang sudah dibuatkan AJB, atau terdapat pembatalan berdasarkan putusan hukum? Tim Legalpedia siap membantu proses pembuatan Akta Pembatalan Jual Beli di hadapan PPAT/Notaris agar status kepemilikan properti kembali bersih dan transparan tanpa menyisakan beban hukum di masa depan.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Penjual dan Pembeli
Akta Jual Beli (AJB) Asli: Minuta atau salinan AJB awal
Kesepakatan Pembatalan / Putusan Pengadilan: Surat kesepakatan pembatalan bersama yang ditandatangani para pihak atau salinan Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Bukti Penyelesaian Finansial: Bukti pengembalian dana transaksi jual beli atau kuitansi ganti rugi yang disepakati
Surat Kuasa: Surat kuasa resmi jika proses penandatanganan pembatalan diwakilkan
Bingung Urus Akta Jual Beli dan Peralihan Hak Propertimu? Serahkan pada Legalpedia!
Kamu tinggal fokus pada rencana investasi dan penggunaan propertimu, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus penyiapan akta otentik, pengecekan sertifikat, hingga pengesahan PPAT secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!
Layanan Terkait
-
Lihat
Akta Pembagian Hak Waris (APHW)
Akta Pembagian Hak Waris (APHW) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris yang memuat kesepakatan resmi antar seluruh ahli waris mengenai pembagian, pengalihan, atau pemisahan porsi harta peninggalan pewaris (baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak). Akta ini berfungsi mengakhiri status pemilikan bersama (onverdeeldheid) atas harta warisan, memberikan kepastian hukum yang mutlak mengenai hak masing-masing ahli waris, serta menjadi dasar hukum yang sah dalam proses balik nama sertifikat tanah, BPKB kendaraan, hingga pengalihan aset finansial.
-
Lihat
Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)
Penghapusan Hak Tanggungan (Roya) adalah proses pencoretan beban jaminan utang atas tanah dan/atau bangunan pada Buku Tanah dan Sertifikat Properti di Kantor Pertanahan (BPN) setelah kewajiban kredit atau pinjaman dilunasi secara tuntas. Proses ini mengembalikan status hukum sertifikat properti menjadi bersih kembali (free and clear), sehingga pemilik aset dapat melakukan tindakan hukum lainnya seperti jual beli, hibah, pembagian hak, atau penjaminan ulang dengan aman.
-
Lihat
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memuat pemberian hak tanggungan atas tanah dan/atau bangunan dari Debitur/Pemberi Hak Tanggungan kepada Kreditur (seperti Bank atau Lembaga Keuangan) sebagai jaminan pelunasan utang. Akta ini memberikan kedudukan yang diutamakan (droit de preference) bagi kreditur serta menjadi dasar utama penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) oleh Kantor Pertanahan (BPN) guna memberikan kepastian hukum yang eksekutorial.
-
Lihat
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memuat kesepakatan pemisahan atau pembagian hak atas tanah dan/atau bangunan dari kepemilikan bersama (seperti dari harta warisan atau pembelian bersama) menjadi kepemilikan perseorangan bagi masing-masing ahli waris atau pemegang hak. Akta ini memberikan kepastian hukum yang mutlak atas porsi kepemilikan individu serta menjadi syarat utama dalam proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN).
Butuh bantuan legalitas?
Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.