Lewati ke konten utama
Legalpedia

Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)

Penghapusan Hak Tanggungan (Roya) adalah proses pencoretan beban jaminan utang atas tanah dan/atau bangunan pada Buku Tanah dan Sertifikat Properti di Kantor Pertanahan (BPN) setelah kewajiban kredit atau pinjaman dilunasi secara tuntas. Proses ini mengembalikan status hukum sertifikat properti menjadi bersih kembali (free and clear), sehingga pemilik aset dapat melakukan tindakan hukum lainnya seperti jual beli, hibah, pembagian hak, atau penjaminan ulang dengan aman.

1. Pengurusan Roya Sertifikat Tanah (Pelunasan Kredit Perbankan)

Pinjaman atau KPR di bank sudah lunas dan ingin membebaskan sertifikat tanah atau rumahmu dari beban agunan? Bersama Legalpedia, pengurusan Roya Sertifikat diproses secara resmi di Kantor Pertanahan (BPN) agar catatan Hak Tanggungan hapus secara sah dan sertifikat kembali bersih.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemilik Properti / Debitur

  • Surat Keterangan Lunas: Surat resmi pelunasan utang dari Bank/Kreditur

  • Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Asli: SHT beserta salinan APHT yang dikeluarkan oleh BPN

  • Surat Pengantar / Kuasa Roya: Surat pengantar pencoretan dari Bank/Kreditur yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan

  • Sertifikat Asli Properti: SHM/SHGB asli yang akan di-roya

  • Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta STTS (Bukti Pelunasan PBB)

2. Roya Konsolidasi & Penggantian Sertifikat Hak Tanggungan Hilang

Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) dari bank hilang atau rusak saat masa pinjaman, namun utang sudah lunas? Bersama Legalpedia, pengurusan penerbitan SHT pengganti hingga proses pencoretan Roya tetap dapat dilakukan secara aman dan sesuai regulasi BPN.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Debitur / Pemilik Aset

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian: Surat Keterangan Kehilangan resmi jika SHT atau Sertifikat Asli hilang

  • Surat Keterangan Lunas: Surat resmi dari Bank/Kreditur yang menyatakan seluruh pinjaman telah selesai

  • Surat Pengantar Roya & Kuasa Bank: Surat resmi dan kuasa pengurusan kehilangan/roya dari pihak Bank/Kreditur

  • Sertifikat Asli Properti: SHM/SHGB asli (atau surat kehilangan jika sertifikat utama juga hilang)

  • Pengumuman Surat Kabar: Bukti pengumuman koran/kejadian kehilangan sesuai syarat Kantor Pertanahan

3. Roya Pasca-Putusan Pengadilan / Eksekusi Agunan

Terjadi pembatalan penjaminan atau pelunasan melalui eksekusi lelang dan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap? Tim Legalpedia siap membantu proses pengajuan pencoretan Roya Hak Tanggungan berdasarkan penetapan hukum resmi agar legalitas kepemilikan aset kembali teratur.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemohon / Pemilik Aset / Pemenang Lelang

  • Putusan Pengadilan / Risalah Lelang: Salinan Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau Risalah Lelang resmi dari KPKNL

  • Surat Keterangan Lunas / Bukti Pelunasan Lelang: Kuitansi pelunasan harga lelang atau surat pembebasan beban utang dari pemegang hak

  • Sertifikat Asli Properti: SHM/SHGB objek perkara/lelang

  • Surat Kuasa: Surat kuasa resmi jika pengurusan pencoretan diwakilkan

Bingung Urus Penghapusan Hak Tanggungan (Roya) dan Pembebasan Sertifikatmu? Serahkan pada Legalpedia!

Kamu tinggal fokus pada rencana pemanfaatan aset dan investasimu, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus seluruh proses pencoretan Roya di Kantor Pertanahan (BPN) secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!

Layanan Terkait

  • Akta Jual Beli

    Akta Jual Beli (AJB) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Penjual kepada Pembeli. Akta ini merupakan dokumen vital sebagai syarat utama dalam proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN), serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum penuh atas kepemilikan properti.

    Lihat
  • Akta Pembagian Hak Waris (APHW)

    Akta Pembagian Hak Waris (APHW) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris yang memuat kesepakatan resmi antar seluruh ahli waris mengenai pembagian, pengalihan, atau pemisahan porsi harta peninggalan pewaris (baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak). Akta ini berfungsi mengakhiri status pemilikan bersama (onverdeeldheid) atas harta warisan, memberikan kepastian hukum yang mutlak mengenai hak masing-masing ahli waris, serta menjadi dasar hukum yang sah dalam proses balik nama sertifikat tanah, BPKB kendaraan, hingga pengalihan aset finansial.

    Lihat
  • Akta Hibah

    Akta Hibah adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang memuat pemberian atau penyerahan suatu barang, tanah, atau bangunan secara sukarela dari Pemberi Hibah kepada Penerima Hibah tanpa imbalan (cuma-cuma). Akta ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat atas peralihan hak kepemilikan aset, mencegah timbulnya sengketa keluarga atau gugatan ahli waris di kemudian hari, serta menjadi dasar sah dalam proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN).

    Lihat
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

    Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memuat pemberian hak tanggungan atas tanah dan/atau bangunan dari Debitur/Pemberi Hak Tanggungan kepada Kreditur (seperti Bank atau Lembaga Keuangan) sebagai jaminan pelunasan utang. Akta ini memberikan kedudukan yang diutamakan (droit de preference) bagi kreditur serta menjadi dasar utama penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) oleh Kantor Pertanahan (BPN) guna memberikan kepastian hukum yang eksekutorial.

    Lihat
Konsultasi

Butuh bantuan legalitas?

Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.