Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memuat pemberian hak tanggungan atas tanah dan/atau bangunan dari Debitur/Pemberi Hak Tanggungan kepada Kreditur (seperti Bank atau Lembaga Keuangan) sebagai jaminan pelunasan utang. Akta ini memberikan kedudukan yang diutamakan (droit de preference) bagi kreditur serta menjadi dasar utama penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) oleh Kantor Pertanahan (BPN) guna memberikan kepastian hukum yang eksekutorial.
1. Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Ingin menjaminkan properti sebagai agunan kredit perbankan atau pinjaman bisnis dengan kepastian hukum yang sah dan mengikat? Bersama Legalpedia, pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) diproses secara cermat di hadapan PPAT, mulai dari pengecekan keabsahan sertifikat di BPN, verifikasi Perjanjian Kredit, hingga pendaftaran SHT agar hak penjaminan Kreditur dan hak kepemilikan Debitur terlindungi sesuai regulasi hukum yang berlaku.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Debitur/Pemberi Hak Tanggungan (beserta Suami/Istri) dan Perwakilan Kreditur
Persetujuan Pasangan: KTP, NPWP, dan Akta Nikah jika properti yang dijaminkan merupakan harta bersama
Dokumen Perjanjian Kredit: Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) dan/atau Perjanjian Kredit (PK) dari Bank/Kreditur
Dokumen Kepemilikan Properti: Sertifikat Asli (SHM/SHGB) yang telah diverifikasi/cek bersih di BPN
Dokumen Badan Hukum: Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, serta NIB jika penjaminan atau kredit atas nama perusahaan
Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta STTS (Bukti Pelunasan PBB)
2. Perubahan & Adendum APHT (Perubahan Nilai / Novasi Kredit)
Ada penambahan plafond pinjaman, perubahan peringkat Hak Tanggungan, atau pengalihan piutang (cessie / novasi kredit) yang memerlukan penyesuaian nilai jaminan? Bersama Legalpedia, pembuatan Adendum APHT atau Akta Perubahan Hak Tanggungan diproses secara resmi di hadapan PPAT agar perubahan nilai tanggungan atau pergantian Kreditur tetap sah dan mengikat secara hukum.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Debitur dan Perwakilan Kreditur baru/lama
APHT Asli & Sertifikat Hak Tanggungan (SHT): Dokumen Hak Tanggungan awal yang telah terdaftar di BPN
Adendum Perjanjian Kredit: Akta Perjanjian Kredit Perubahan atau Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)
Dokumen Badan Hukum: Legalitas perusahaan terbaru jika terjadi perubahan pengurus Bank/Kreditur
Dokumen Kepemilikan Properti: Sertifikat Asli (SHM/SHGB) objek jaminan
3. Roya & Pencoretan Hak Tanggungan (Pelunasan Kredit)
Fasilitas pinjaman atau kredit sudah lunas dan ingin membebaskan sertifikat tanah/rumahmu dari beban Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan (BPN)? Tim Legalpedia siap membantu proses pengurusan Pengakhiran / Roya Hak Tanggungan hingga penerbitan Surat Keterangan Roya dan pencoretan beban pada sertifikat asli agar status propertimu kembali bersih secara hukum.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Debitur / Pemilik Properti
Surat Keterangan Lunas: Surat resmi dari Bank/Kreditur yang menyatakan seluruh kewajiban kredit telah dilunasi
Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Asli: SHT beserta Lembar APHT dari BPN
Surat Pengantar Roya / Kuasa Roya: Surat pengantar resmi atau kuasa dari Kreditur kepada Kantor Pertanahan untuk melakukan pencoretan Hak Tanggungan
Sertifikat Asli Properti: SHM/SHGB asli yang hendak di-roya
Bingung Urus Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Keamanan Agunan Kreditmu? Serahkan pada Legalpedia!
Kamu tinggal fokus pada skema pembiayaan dan pengembangan bisnismu, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus penyiapan akta otentik, pengecekan sertifikat, hingga pengesahan PPAT secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!
Layanan Terkait
-
Lihat
Akta Jual Beli
Akta Jual Beli (AJB) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Penjual kepada Pembeli. Akta ini merupakan dokumen vital sebagai syarat utama dalam proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN), serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum penuh atas kepemilikan properti.
-
Lihat
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memuat kesepakatan pemisahan atau pembagian hak atas tanah dan/atau bangunan dari kepemilikan bersama (seperti dari harta warisan atau pembelian bersama) menjadi kepemilikan perseorangan bagi masing-masing ahli waris atau pemegang hak. Akta ini memberikan kepastian hukum yang mutlak atas porsi kepemilikan individu serta menjadi syarat utama dalam proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN).
-
Lihat
Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)
Penghapusan Hak Tanggungan (Roya) adalah proses pencoretan beban jaminan utang atas tanah dan/atau bangunan pada Buku Tanah dan Sertifikat Properti di Kantor Pertanahan (BPN) setelah kewajiban kredit atau pinjaman dilunasi secara tuntas. Proses ini mengembalikan status hukum sertifikat properti menjadi bersih kembali (free and clear), sehingga pemilik aset dapat melakukan tindakan hukum lainnya seperti jual beli, hibah, pembagian hak, atau penjaminan ulang dengan aman.
-
Lihat
Akta Hibah
Akta Hibah adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang memuat pemberian atau penyerahan suatu barang, tanah, atau bangunan secara sukarela dari Pemberi Hibah kepada Penerima Hibah tanpa imbalan (cuma-cuma). Akta ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat atas peralihan hak kepemilikan aset, mencegah timbulnya sengketa keluarga atau gugatan ahli waris di kemudian hari, serta menjadi dasar sah dalam proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN).
Butuh bantuan legalitas?
Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.