Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memuat kesepakatan pemisahan atau pembagian hak atas tanah dan/atau bangunan dari kepemilikan bersama (seperti dari harta warisan atau pembelian bersama) menjadi kepemilikan perseorangan bagi masing-masing ahli waris atau pemegang hak. Akta ini memberikan kepastian hukum yang mutlak atas porsi kepemilikan individu serta menjadi syarat utama dalam proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN).
1. Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
Ingin membagi aset properti warisan atau properti kepemilikan bersama agar terpisah menjadi Hak Milik individu atas nama masing-masing pemilik secara sah? Bersama Legalpedia, pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) diproses secara cermat di hadapan PPAT, mulai dari validasi kesepakatan para pihak, pengecekan sertifikat di BPN, hingga penghitungan BPHTB APHB agar pembagian hak aman dari sengketa di masa depan.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Seluruh Pemegang Hak Bersama / Ahli Waris yang tertera dalam sertifikat atau surat waris
Persetujuan Pasangan: KTP, NPWP, dan Akta Nikah jika pemisahan hak berdampak pada harta bersama
Dokumen Hubungan/Darah/Waris: Surat Keterangan Ahli Waris (SKW), Akta Perkawinan, & Kartu Keluarga (jika objek APHB berasal dari harta warisan)
Dokumen Kepemilikan Properti: Sertifikat Asli (SHM/SHGB) yang terdaftar atas nama bersama yang telah diverifikasi/cek bersih di BPN
Pajak & Retribusi: Bukti penyetoran dan validasi BPHTB APHB (Pajak Pembagian Hak Bersama) serta PPh terkait (jika ada nilai kompensasi)
Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta STTS (Bukti Pelunasan PBB)
2. Perubahan & Adendum Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
Ada penyesuaian porsi pembagian hak, perubahan besaran kompensasi dana antar pemegang hak, atau perbaikan batas deskripsi fisik properti yang disepakati bersama? Bersama Legalpedia, pembuatan Adendum atau Akta Perubahan APHB dapat diproses secara resmi di hadapan PPAT agar pasal-pasal penyesuaian baru tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Seluruh Pemegang Hak Bersama / Ahli Waris
Akta APHB Asli: Salinan atau minuta Akta Pembagian Hak Bersama yang pernah dibuat sebelumnya
Draft Kesepakatan Perubahan: Poin-poin pasal yang disesuaikan (seperti penyesuaian porsi pemisahan, perubahan kompensasi finansial, atau batas fisik objek)
Dokumen Kepemilikan Properti: Salinan sertifikat (SHM/SHGB) objek APHB
Bukti Pelunasan Kompensasi: Kuitansi atau bukti transfer kompensasi antar pemegang hak (jika ada)
3. Pembatalan & Pengakhiran Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
Terjadi kesepakatan bersama antar ahli waris/pemilik untuk membatalkan pembagian hak dan mengembalikan status tanah menjadi kepemilikan bersama, atau terdapat pembatalan berdasarkan putusan hukum? Tim Legalpedia siap membantu proses pembuatan Akta Pembatalan APHB di hadapan PPAT agar status kepemilikan properti kembali bersih dan transparan.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Seluruh Pemegang Hak Bersama / Ahli Waris
Akta APHB Asli: Minuta atau salinan Akta Pembagian Hak Bersama awal
Kesepakatan Pembatalan / Putusan Pengadilan: Surat kesepakatan pembatalan bersama yang ditandatangani para pihak atau Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Bukti Penyelesaian Kompensasi: Bukti pengembalian kompensasi dana/aset jika terjadi kesepakatan pembatalan
Surat Kuasa: Surat kuasa resmi jika proses penandatanganan pembatalan diwakilkan
Bingung Urus Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan Pemisahan Aset Propertimu? Serahkan pada Legalpedia!
Kamu tinggal fokus pada pemanfaatan aset dan keharmonisan keluarga, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus penyiapan akta otentik, pengecekan sertifikat, hingga pengesahan PPAT secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!
Layanan Terkait
-
Lihat
Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)
Penghapusan Hak Tanggungan (Roya) adalah proses pencoretan beban jaminan utang atas tanah dan/atau bangunan pada Buku Tanah dan Sertifikat Properti di Kantor Pertanahan (BPN) setelah kewajiban kredit atau pinjaman dilunasi secara tuntas. Proses ini mengembalikan status hukum sertifikat properti menjadi bersih kembali (free and clear), sehingga pemilik aset dapat melakukan tindakan hukum lainnya seperti jual beli, hibah, pembagian hak, atau penjaminan ulang dengan aman.
-
Lihat
Akta Pembagian Hak Waris (APHW)
Akta Pembagian Hak Waris (APHW) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris yang memuat kesepakatan resmi antar seluruh ahli waris mengenai pembagian, pengalihan, atau pemisahan porsi harta peninggalan pewaris (baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak). Akta ini berfungsi mengakhiri status pemilikan bersama (onverdeeldheid) atas harta warisan, memberikan kepastian hukum yang mutlak mengenai hak masing-masing ahli waris, serta menjadi dasar hukum yang sah dalam proses balik nama sertifikat tanah, BPKB kendaraan, hingga pengalihan aset finansial.
-
Lihat
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memuat pemberian hak tanggungan atas tanah dan/atau bangunan dari Debitur/Pemberi Hak Tanggungan kepada Kreditur (seperti Bank atau Lembaga Keuangan) sebagai jaminan pelunasan utang. Akta ini memberikan kedudukan yang diutamakan (droit de preference) bagi kreditur serta menjadi dasar utama penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) oleh Kantor Pertanahan (BPN) guna memberikan kepastian hukum yang eksekutorial.
-
Lihat
Akta Jual Beli
Akta Jual Beli (AJB) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Penjual kepada Pembeli. Akta ini merupakan dokumen vital sebagai syarat utama dalam proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN), serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum penuh atas kepemilikan properti.
Butuh bantuan legalitas?
Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.