Balik Nama Waris
Balik Nama Waris adalah proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari nama pewaris (almarhum/almarhumah) kepada para ahli waris yang sah berdasarkan hukum pertanahan di Indonesia. Proses ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti keluarga, menjamin perlindungan hak bagi seluruh ahli waris, serta mempermudah proses transaksi jual beli, penjaminan, atau pembagian harta di kemudian hari.
1. Pengurusan Balik Nama Sertifikat Waris
Ingin mengurus peralihan hak sertifikat tanah atau rumah peninggalan orang tua/pewaris ke atas nama para ahli waris secara sah di Kantor Pertanahan (BPN)? Bersama Legalpedia, pengurusan Balik Nama Waris ditangani secara cermat dan profesional agar seluruh dokumen keahlian waris dan administrasi BPN terpenuhi dengan aman, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Seluruh Ahli Waris yang berhak
Kartu Keluarga & Akta Kelahiran: Seluruh Ahli Waris untuk membuktikan hubungan darah dengan pewaris
Surat Kematian Pewaris: Surat Kematian resmi dari Kelurahan/Desa atau Rumah Sakit
Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) / Akta Waris: SKW yang disahkan oleh Camat/Lurah atau Akta Notaris (sesuai ketentuan hukum para pihak)
Dokumen Kepemilikan Aset: Sertifikat Asli Properti (SHM/SHGB) yang akan dibaliknama
PBB & Bukti Pelunasan: SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pelunasannya
Pajak Waris (BPHTB Waris): Surat Setoran BPHTB Waris dan bukti validasi/pembayarannya
2. Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Waris
Ingin membagikan atau memisahkan hak atas harta warisan kepada salah satu ahli waris tertentu agar tidak lagi menjadi kepemilikan bersama? Bersama Legalpedia, pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dilakukan secara resmi di hadapan PPAT/Notaris agar proses pengalihan hak ke ahli waris tunggal berjalan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Seluruh Ahli Waris (baik yang menerima maupun yang melepaskan hak)
Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) / Akta Waris: SKW atau Akta Waris yang telah disahkan
Sertifikat Asli Properti: SHM/SHGB objek warisan yang sudah tercatat atas nama para ahli waris
Draft Kesepakatan Pembagian: Kesepakatan tertulis antar ahli waris mengenai pembagian porsi atau penunjukan penerima hak tunggal
Bukti Pelunasan Pajak: Bukti pelunasan PBB serta BPHTB/PPh terkait pembagian hak bersama (jika ada kompensasi)
3. Pelepasan & Pengalihan Hak Waris
Salah satu ahli waris berniat melepaskan porsi hak warisnya secara sukarela kepada ahli waris lainnya? Tim Legalpedia siap membantu pembuatan Akta Pelepasan Hak Waris di hadapan Notaris agar penyerahan hak tersebut tercatat secara sah, transparan, dan tidak dapat dituntut kembali di kemudian hari.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Ahli Waris yang melepaskan hak dan Ahli Waris penerima pengalihan
Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) / Akta Waris: Bukti sah kedudukan sebagai ahli waris
Surat Pernyataan Pelepasan Hak: Draf atau pernyataan sukarela dari ahli waris yang melepaskan haknya tanpa paksaan
Dokumen Kepemilikan Aset: Salinan Sertifikat Properti (SHM/SHGB) objek waris
Surat Kuasa: Surat kuasa resmi jika proses penandatanganan akta diwakilkan
Bingung Urus Balik Nama Waris dan Legalitas Harta Keluarga? Serahkan pada Legalpedia!
Kamu tinggal fokus menjaga keharmonisan keluarga, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus seluruh penyiapan dokumen keahlian waris hingga pengesahan di Kantor Pertanahan (BPN) secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!
Layanan Terkait
-
Lihat
Pengurusan Balik Nama Sertifikat
Pengurusan Balik Nama Sertifikat adalah proses administratif pengalihan atau pembaruan nama pemegang hak yang tercantum pada Sertifikat Tanah (SHM/SHGB) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini dilakukan berdasarkan perbuatan hukum sah (seperti Jual Beli, Hibah, Waris, Tukar Menukar, atau Perubahan Data) untuk memberikan kepastian hukum mutlak atas status kepemilikan aset, melindungi hak pemilik baru dari potensi klaim atau sengketa, serta mempermudah transaksi keuangan dan perizinan properti di masa depan.
-
Lihat
Peningkatan Hak
Peningkatan Hak adalah proses perubahan status hukum hak atas tanah dari hak yang bernilai lebih rendah (seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan / SHGB atau Hak Pakai) menjadi hak yang lebih tinggi dan terkuat (seperti Sertifikat Hak Milik / SHM) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini memberikan kepastian hukum yang bersifat turun-temurun tanpa batas waktu, meningkatkan nilai jual aset secara signifikan, serta mempermudah perizinan dan transaksi agunan finansial.
-
Lihat
Pengukuran BPN
Pengukuran BPN adalah proses pemetaan, pengukuran, dan penetapan batas-batas fisik bidang tanah yang dilakukan secara resmi oleh Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan (BPN) atau Surveyor Kadastral Berlisensi. Pengukuran ini menghasilkan Surat Ukur atau Gambar Ukur yang menjadi dasar kepastian luas, letak, dan batas tanah secara sah, mendasari penerbitan sertifikat baru, pemecahan/penggabungan bidang, maupun penyelesaian sengketa batas tanah.
-
Lihat
Penurunan Hak
Penurunan Hak adalah proses perubahan status hukum hak atas tanah dari hak yang lebih tinggi (seperti Sertifikat Hak Milik / SHM atau Hak Guna Bangunan / SHGB) menjadi hak yang berspesifikasi lebih rendah (seperti SHGB atau Hak Pakai) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini umumnya wajib dilakukan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ketika terjadi perubahan subjek hukum pemilik tanah—seperti tanah SHM perorangan yang dibeli oleh badan hukum (PT) yang hanya diperbolehkan memegang SHGB, atau aset properti yang hendak dialihkan/dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing (WNA) / Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Hak Pakai.
Butuh bantuan legalitas?
Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.