Penurunan Hak
Penurunan Hak adalah proses perubahan status hukum hak atas tanah dari hak yang lebih tinggi (seperti Sertifikat Hak Milik / SHM atau Hak Guna Bangunan / SHGB) menjadi hak yang berspesifikasi lebih rendah (seperti SHGB atau Hak Pakai) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini umumnya wajib dilakukan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ketika terjadi perubahan subjek hukum pemilik tanah—seperti tanah SHM perorangan yang dibeli oleh badan hukum (PT) yang hanya diperbolehkan memegang SHGB, atau aset properti yang hendak dialihkan/dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing (WNA) / Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Hak Pakai.
1. Penurunan Hak Milik (SHM) Menjadi Hak Guna Bangunan (HGB)
Ingin menjual atau mengalihkan tanah SHM milik perorangan kepada badan hukum (PT/Perusahaan), atau menyesuaikan status tanah untuk pengembangan usaha PT? Bersama Legalpedia, pengurusan Penurunan Hak dari SHM menjadi SHGB diproses secara cermat dan transparan di Kantor Pertanahan (BPN) agar transaksi jual beli atau pengalihan aset perusahaan berjalan sah dan patuh hukum.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Pemilik Sertifikat (Perorangan) dan Direksi / Pengurus Perusahaan
Sertifikat Asli Properti: SHM asli yang hendak diturunkan status haknya
Dokumen Badan Hukum: Akta Pendirian Perusahaan, SK Kemenkumham, NIB, dan NPWP PT (selaku calon penerima hak/pembeli)
Surat Permohonan Penurunan Hak: Surat permohonan resmi perubahan hak dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan yang ditandatangani pemohon
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Milik: Surat pernyataan resmi dari pemilik SHM mengenai kesediaan penurunan hak
Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta STTS (Bukti Pelunasan PBB)
Surat Kuasa: Surat kuasa resmi pengurusan jika proses dikuasakan
2. Penurunan Hak Menjadi Hak Pakai (WNA / PT PMA)
Hendak mengalihkan rumah tinggal atau aset properti (SHM/SHGB) kepada Warga Negara Asing (WNA) atau perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA) yang mensyaratkan status Hak Pakai? Bersama Legalpedia, proses Penurunan Hak menjadi Hak Pakai ditangani secara profesional di BPN guna memastikan legalitas kepemilikan aset asing sesuai dengan regulasi dan batasan hukum pertanahan di Indonesia.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
Paspor & Izin Tinggal (KITAS/KITAP): Dokumen identitas resmi pemohon WNA atau Identitas Direksi PT PMA
Sertifikat Asli Properti: SHM atau SHGB asli objek perubahan hak
Dokumen Legalitas PT PMA: Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB, & Izin Usaha PMA (jika pemohon merupakan badan hukum asing/PMA)
Surat Permohonan Perubahan Hak: Permohonan resmi penyesuaian hak tanah menjadi Hak Pakai kepada Kantor Pertanahan
Bukti Pajak & Retribusi: Bukti penyetoran Surat Perintah Setor (SPS) BPN serta bukti pelunasan BPHTB (jika disertai peralihan hak)
Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta STTS pelunasan
3. Penurunan Hak atas Aset Badan Hukum & Properti Komersial
Membutuhkan penyesuaian status hak tanah perusahaan untuk pemenuhan perizinan industri, zonasi kawasan, atau restrukturisasi aset badan usaha? Tim Legalpedia siap membantu proses pengajuan Penurunan Hak di Kantor Pertanahan (BPN) agar legalitas aset properti bisnismu selalu akurat dan selaras dengan peruntukan tata ruang.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP & NPWP Pengurus: Identitas Direksi dan penanggung jawab perusahaan
Sertifikat Asli Properti: SHM/SHGB asli atas nama perusahaan atau perorangan
Dokumen Badan Hukum: Akta Pendirian, Akta Perubahan Terakhir, SK Kemenkumham, & NIB
Persetujuan RUPS / Dewan Komisaris: Surat keputusan RUPS atau persetujuan komisaris mengenai perubahan status hak atas aset perusahaan
Kesesuaian Tata Ruang (KKPR) / Site Plan: Dokumen perizinan pemanfaatan ruang dari pemerintah daerah setempat
Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta STTS pelunasan
Bingung Urus Penurunan Hak dan Penyesuaian Status Hukum Propertimu? Serahkan pada Legalpedia!
Kamu tinggal fokus pada rencana transaksi, kerja sama bisnis, atau investasi propertimu, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus seluruh proses penurunan hak di Kantor Pertanahan (BPN) secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!
Layanan Terkait
-
Lihat
Pengukuran BPN
Pengukuran BPN adalah proses pemetaan, pengukuran, dan penetapan batas-batas fisik bidang tanah yang dilakukan secara resmi oleh Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan (BPN) atau Surveyor Kadastral Berlisensi. Pengukuran ini menghasilkan Surat Ukur atau Gambar Ukur yang menjadi dasar kepastian luas, letak, dan batas tanah secara sah, mendasari penerbitan sertifikat baru, pemecahan/penggabungan bidang, maupun penyelesaian sengketa batas tanah.
-
Lihat
Pengecekan Sertifikat
Pengecekan Sertifikat adalah proses verifikasi dan validasi keabsahan data fisik serta data yuridis atas sertifikat tanah (SHM/SHGB/SHTS) di Kantor Pertanahan (BPN) secara elektronik maupun manual. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat asli, terdaftar resmi dalam buku tanah BPN, serta bersih dari beban Hak Tanggungan, pemblokiran, sita jaminan, sengketa hukum, maupun tumpang tindih (overlapping) sebelum dilakukannya transaksi perikatan, Jual Beli (AJB), Hibah, atau penjaminan kredit.
-
Lihat
Penggabungan Sertifikat
Penggabungan Sertifikat adalah proses penyatuan dua atau lebih bidang tanah yang terletak berbatasan langsung dan dimiliki oleh pemilik yang sama menjadi satu kesatuan sertifikat tanah (SHM/SHGB) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pertanahan, meningkatkan nilai ekonomis aset, serta mempermudah pengurusan perizinan pembangunan (PBG/IMB), pengembangan kawasan komersial, maupun penjaminan kredit perbankan.
-
Lihat
Pengurusan Balik Nama Sertifikat
Pengurusan Balik Nama Sertifikat adalah proses administratif pengalihan atau pembaruan nama pemegang hak yang tercantum pada Sertifikat Tanah (SHM/SHGB) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini dilakukan berdasarkan perbuatan hukum sah (seperti Jual Beli, Hibah, Waris, Tukar Menukar, atau Perubahan Data) untuk memberikan kepastian hukum mutlak atas status kepemilikan aset, melindungi hak pemilik baru dari potensi klaim atau sengketa, serta mempermudah transaksi keuangan dan perizinan properti di masa depan.
Butuh bantuan legalitas?
Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.