Lewati ke konten utama
Legalpedia

Pengukuran BPN

Pengukuran BPN adalah proses pemetaan, pengukuran, dan penetapan batas-batas fisik bidang tanah yang dilakukan secara resmi oleh Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan (BPN) atau Surveyor Kadastral Berlisensi. Pengukuran ini menghasilkan Surat Ukur atau Gambar Ukur yang menjadi dasar kepastian luas, letak, dan batas tanah secara sah, mendasari penerbitan sertifikat baru, pemecahan/penggabungan bidang, maupun penyelesaian sengketa batas tanah.

1. Pengukuran Tanah Pertama Kali (Penerbitan Sertifikat Baru)

Ingin memohon penerbitan sertifikat tanah baru dari Girik, Letter C, atau Hak Pakai? Bersama Legalpedia, pengurusan Pengukuran BPN untuk tanah pertama kali ditangani secara cermat mulai dari penyiapan berkas, koordinasi penetapan batas dengan tetangga berbatasan, hingga pendampingan petugas ukur di lapangan agar kepastian luas dan batas tanahmu tercatat secara sah di Kantor Pertanahan.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemohon / Pemilik Tanah

  • Dokumen Kepemilikan Asli: Surat Girik, Letter C, Petuk D, Akta Jual Beli (AJB) di bawah tangan/Camat, atau Surat Keputusan Hak

  • Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas (Patok): Surat pernyataan bahwa patok batas telah dipasang dan disetujui oleh tetangga yang berbatasan langsung

  • Surat Keterangan Riwayat Tanah: Surat resmi dari Kelurahan/Desa setempat

  • Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta STTS (Bukti Pelunasan PBB)

  • Surat Kuasa: Surat kuasa resmi pengurusan pengukuran jika dikuasakan

2. Pengukuran Pemecahan, Pemisahan, & Penggabungan Bidang Tanah

Hendak membagi tanah menjadi beberapa kavling warisan/jual-beli, atau menggabungkan beberapa sertifikat tanah menjadi satu kesatuan? Bersama Legalpedia, pengurusan pengukuran pemecahan, pemisahan, atau penggabungan bidang tanah diproses secara resmi di BPN agar Peta Bidang Tanah (PBT) dan Surat Ukur baru terbit sesuai dengan pembagian bidang yang kamu rencanakan.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemilik Sertifikat / Seluruh Pemegang Hak

  • Sertifikat Asli Properti: SHM/SHGB asli yang hendak dipecah, dipisah, atau digabungkan

  • Site Plan / Draf Rencana Pemecahan: Gambar/sketsa peta rencana pemecahan atau penggabungan bidang tanah

  • Dokumen Perizinan: Izin Lokasi, Site Plan yang disahkan (approved), atau PBG (khusus pengeluaran untuk perumahan/pengembang)

  • Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pelunasan

3. Pengukuran Pengembalian Batas (Pengecekan & Sengketa Batas Tanah)

Ragu dengan posisi patok tanah, ingin membangun bangunan di atas tanah yang lama tidak terawat, atau terjadi perselisihan batas dengan tetangga sebelah? Tim Legalpedia siap membantu permohonan Pengukuran Pengembalian Batas ke BPN untuk menemukan dan merekonstruksi kembali titik koordinat patok resmi sesuai data Surat Ukur BPN.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemilik Sertifikat / Pemohon

  • Sertifikat Asli Properti: SHM/SHGB/SHTS asli objek pengukuran

  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik: Pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa hukum di pengadilan

  • Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pelunasan PBB

  • Surat Kuasa & Berkas Perkara: Surat kuasa resmi dan salinan laporan/dokumen pendukung (jika pengukuran dilakukan untuk pemenuhan persidangan/sengketa)

Bingung Urus Pengukuran BPN dan Kepastian Batas Tanahmu? Serahkan pada Legalpedia!

Kamu tinggal fokus pada rencana pembangunan dan pemanfaatan tanahmu, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus seluruh proses permohonan pengukuran, koordinasi petugas ukur BPN, hingga penerbitan Surat Ukur secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!

Layanan Terkait

  • Pengurusan Balik Nama Sertifikat

    Pengurusan Balik Nama Sertifikat adalah proses administratif pengalihan atau pembaruan nama pemegang hak yang tercantum pada Sertifikat Tanah (SHM/SHGB) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini dilakukan berdasarkan perbuatan hukum sah (seperti Jual Beli, Hibah, Waris, Tukar Menukar, atau Perubahan Data) untuk memberikan kepastian hukum mutlak atas status kepemilikan aset, melindungi hak pemilik baru dari potensi klaim atau sengketa, serta mempermudah transaksi keuangan dan perizinan properti di masa depan.

    Lihat
  • Pemecahan Sertifikat

    Pemecahan Sertifikat adalah proses penerbitan beberapa sertifikat baru dari satu sertifikat induk atas bidang tanah yang sama di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini dilakukan untuk membagi tanah menjadi beberapa unit atau kavling yang berdiri sendiri, baik untuk keperluan pembagian waris, penjualan sebagian tanah, maupun pengembangan proyek perumahan/komersial, guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomis pada masing-masing bidang tanah.

    Lihat
  • Balik Nama Waris

    Balik Nama Waris adalah proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari nama pewaris (almarhum/almarhumah) kepada para ahli waris yang sah berdasarkan hukum pertanahan di Indonesia. Proses ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti keluarga, menjamin perlindungan hak bagi seluruh ahli waris, serta mempermudah proses transaksi jual beli, penjaminan, atau pembagian harta di kemudian hari.

    Lihat
  • Penurunan Hak

    Penurunan Hak adalah proses perubahan status hukum hak atas tanah dari hak yang lebih tinggi (seperti Sertifikat Hak Milik / SHM atau Hak Guna Bangunan / SHGB) menjadi hak yang berspesifikasi lebih rendah (seperti SHGB atau Hak Pakai) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini umumnya wajib dilakukan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ketika terjadi perubahan subjek hukum pemilik tanah—seperti tanah SHM perorangan yang dibeli oleh badan hukum (PT) yang hanya diperbolehkan memegang SHGB, atau aset properti yang hendak dialihkan/dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing (WNA) / Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Hak Pakai.

    Lihat
Konsultasi

Butuh bantuan legalitas?

Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.