Peningkatan Hak
Peningkatan Hak adalah proses perubahan status hukum hak atas tanah dari hak yang bernilai lebih rendah (seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan / SHGB atau Hak Pakai) menjadi hak yang lebih tinggi dan terkuat (seperti Sertifikat Hak Milik / SHM) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini memberikan kepastian hukum yang bersifat turun-temurun tanpa batas waktu, meningkatkan nilai jual aset secara signifikan, serta mempermudah perizinan dan transaksi agunan finansial.
1. Peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Hak Milik (SHM) Perorangan
Ingin mengubah status kepemilikan rumah tinggal atau kavling milikmu dari Sertifikat HGB menjadi Hak Milik (SHM) agar berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan? Bersama Legalpedia, pengurusan peningkatan hak tanah perorangan diproses secara cermat di Kantor Pertanahan (BPN) sesuai dengan regulasi pertanahan yang berlaku.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Pemilik Sertifikat (Warga Negara Indonesia)
Sertifikat Asli Properti: SHGB asli yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya
Dokumen Bangunan (IMB / PBG): IMB atau PBG yang mencantumkan peruntukan bangunan sebagai rumah tinggal
Surat Keterangan Kelurahan: Surat Keterangan Rumah Tinggal dari Kelurahan/Kecamatan setempat (jika IMB/PBG tidak tersedia)
Surat Pernyataan Tidak Memiliki Tanah Lebih dari 5 Bidang: Surat pernyataan resmi perorangan sesuai ketentuan BPN
Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta STTS (Bukti Pelunasan PBB)
Surat Kuasa: Surat kuasa resmi pengurusan jika proses dikuasakan
2. Peningkatan Hak dari Hak Pakai Menjadi HGB / Hak Milik
Memiliki aset tanah dengan status Hak Pakai yang ingin ditingkatkan statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik (SHM) untuk kepentingan hunian maupun usaha? Bersama Legalpedia, proses peningkatan status Hak Pakai diproses secara transparan di BPN guna memperkuat kepastian legalitas dan pemanfaatan asetmu.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Pemilik Sertifikat / Penanggung Jawab
Sertifikat Asli Properti: Sertifikat Hak Pakai asli atas nama pemohon
SK Hak Pakai & Bukti Perolehan Tanah: Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai awal dari BPN beserta bukti perolehannya
Persetujuan Pihak Berwenang: Surat persetujuan atau pelepasan dari instansi terkait (jika tanah sebelumnya merupakan aset pemerintah atau pengelola kawasan)
Pajak & Retribusi: Bukti pelunasan pembayaran Uang Pemasukan kepada Negara (SPS BPN) dan BPHTB
Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pelunasan PBB
3. Peningkatan Hak atas Tanah Ruko / Rumah Kantor (Ruko/Rukan)
Ingin memperkuat legalitas unit Rumah Toko (Ruko) atau Rumah Kantor (Rukan) milikmu agar memiliki kepastian status hukum dan nilai ekonomis yang lebih tinggi? Tim Legalpedia siap membantu pengurusan peningkatan hak atas bangunan ruko/rukan di Kantor Pertanahan (BPN) secara aman dan tepercaya.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Pemilik Sertifikat
Sertifikat Asli Properti: SHGB ruko/rukan asli
IMB / PBG & Site Plan: Dokumen IMB/PBG yang menunjukkan fungsi bangunan serta Rencana Tapak (Site Plan) yang disahkan
Surat Pernyataan Penggunaan Bangunan: Pernyataan mengenai pemanfaatan fungsi fisik bangunan di lapangan
Pajak & SPS: Bukti bayar BPHTB peningkatan hak dan Surat Perintah Setor (SPS) BPN
Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta STTS pelunasan
Bingung Urus Peningkatan Hak dan Kepastian Legalitas Propertimu? Serahkan pada Legalpedia!
Kamu tinggal fokus pada pemanfaatan dan investasi propertimu, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus seluruh proses peningkatan hak di Kantor Pertanahan (BPN) secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!
Layanan Terkait
-
Lihat
Pengecekan Sertifikat
Pengecekan Sertifikat adalah proses verifikasi dan validasi keabsahan data fisik serta data yuridis atas sertifikat tanah (SHM/SHGB/SHTS) di Kantor Pertanahan (BPN) secara elektronik maupun manual. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat asli, terdaftar resmi dalam buku tanah BPN, serta bersih dari beban Hak Tanggungan, pemblokiran, sita jaminan, sengketa hukum, maupun tumpang tindih (overlapping) sebelum dilakukannya transaksi perikatan, Jual Beli (AJB), Hibah, atau penjaminan kredit.
-
Lihat
Penurunan Hak
Penurunan Hak adalah proses perubahan status hukum hak atas tanah dari hak yang lebih tinggi (seperti Sertifikat Hak Milik / SHM atau Hak Guna Bangunan / SHGB) menjadi hak yang berspesifikasi lebih rendah (seperti SHGB atau Hak Pakai) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini umumnya wajib dilakukan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ketika terjadi perubahan subjek hukum pemilik tanah—seperti tanah SHM perorangan yang dibeli oleh badan hukum (PT) yang hanya diperbolehkan memegang SHGB, atau aset properti yang hendak dialihkan/dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing (WNA) / Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Hak Pakai.
-
Lihat
Pemecahan Sertifikat
Pemecahan Sertifikat adalah proses penerbitan beberapa sertifikat baru dari satu sertifikat induk atas bidang tanah yang sama di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini dilakukan untuk membagi tanah menjadi beberapa unit atau kavling yang berdiri sendiri, baik untuk keperluan pembagian waris, penjualan sebagian tanah, maupun pengembangan proyek perumahan/komersial, guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomis pada masing-masing bidang tanah.
-
Lihat
Balik Nama Waris
Balik Nama Waris adalah proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari nama pewaris (almarhum/almarhumah) kepada para ahli waris yang sah berdasarkan hukum pertanahan di Indonesia. Proses ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti keluarga, menjamin perlindungan hak bagi seluruh ahli waris, serta mempermudah proses transaksi jual beli, penjaminan, atau pembagian harta di kemudian hari.
Butuh bantuan legalitas?
Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.