Lewati ke konten utama
Legalpedia

Pencabutan PKP

Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah proses penghapusan status, hak, dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Wajib Pajak Badan maupun Perorangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Pencabutan ini dilakukan apabila Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif—seperti peredaran bruto (omzet) usaha berada di bawah kriteria wajib PKP (Rp4,8 Miliar per tahun), perusahaan dibubarkan/dilikuidasi, penghentian kegiatan usaha, atau adanya pemusatan tempat PPN terutang—sehingga Wajib Pajak terbebas dari beban kewajiban pelaporan SPT Masa PPN dan sanksi denda administrasi di kemudian hari.

1. Pencabutan PKP Karena Likuidasi, Pembubaran, atau Penghentian Usaha

Perusahaan telah dibubarkan, ditutup, atau secara resmi menghentikan seluruh operasional kegiatan usahanya dan ingin menghapus status serta kewajiban pelaporan PPN secara permanen? Bersama Legalpedia, pengurusan Pencabutan PKP diproses secara cermat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar hingga dikeluarkannya Surat Pencabutan Pengukuhan PKP agar badan usaha terbebas dari penagihan atau sanksi perpajakan di masa depan.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) Asli: Salinan atau dokumen asli SPPKP yang berlaku sebelumnya

  • Dokumen Badan Hukum & Pembubaran: Akta Pendirian, Akta Pembubaran/Likuidasi, SK Kemenkumham, NPWP PT/CV, & NIB Pencabutan

  • KTP dan NPWP Pengurus: Identitas Direktur Utama / Likuidator perusahaan

  • Dokumen Keuangan & Pelaporan Akhir: Laporan Keuangan Penutupan/Likuidasi, SPT Masa PPN periode terakhir, dan SPT Tahunan PPh

  • Surat Permohonan Pencabutan PKP: Formulir resmi permohonan yang ditandatangani oleh Direktur atau Likuidator

2. Pencabutan PKP Karena Penurunan Omzet (Di Bawah Rp4,8 Miliar)

Ingin mengajukan pencabutan status PKP secara sukarela karena nilai omzet usaha dalam satu tahun buku turun di bawah batas "Rp4,8 Miliar" atau terjadi perubahan skema bisnis? Bersama Legalpedia, proses pengajuan pengembalian status menjadi Wajib Pajak Non-PKP ditangani secara transparan untuk memastikan seluruh kewajiban masa lalu telah terverifikasi bersih tanpa risiko denda pemeriksaan.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) Asli: Dokumen SPPKP awal

  • KTP dan NPWP Pengurus / Pemilik Usaha: Identitas penanggung jawab bisnis

  • Dokumen Rekapitulasi Omzet & Laporan Keuangan: Laporan Keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto 1-2 tahun terakhir yang membuktikan nilai omzet di bawah Rp4,8 Miliar

  • Bukti Pelaporan & Pelunasan PPN: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pelaporan SPT Masa PPN seluruh masa pajak sebelumnya

  • Surat Pernyataan Omzet: Surat pernyataan resmi bermaterai dari Pengurus mengenai penurunan nilai peredaran bruto usaha

3. Pencabutan PKP Karena Pemusatan Tempat Terutang PPN (Cabang / POK)

Telah mendapatkan persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang pada Kantor Pusat dan ingin mencabut status PKP di kantor cabang atau tempat kegiatan usaha lainnya? Tim Legalpedia siap membantu proses pengajuan pencabutan status PKP cabang di KPP Asal berdasarkan Keputusan Pemusatan PPN dari DJP agar administrasi perpajakan perusahaanmu lebih efisien dan terintegrasi.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • Surat Keputusan Pemusatan PPN Terutang: Surat Keputusan resmi pemusatan PPN yang diterbitkan oleh Kanwil DJP / DJP Pusat

  • SPPKP Cabang Asli: Surat Pengukuhan PKP Kantor Cabang / Tempat Kegiatan Usaha yang hendak dicabut

  • KTP & NPWP Penanggung Jawab: Identitas Direksi Pusat / Kepala Cabang

  • Dokumen Legalitas Perusahaan: Akta Pendirian/Perubahan, NPWP Pusat, & NPWP Cabang

  • Surat Kuasa Perpajakan: Surat kuasa pengurusan resmi dari Direksi Pusat

Bingung Urus Pencabutan PKP dan Penyelesaian Legalitas Perpajakanmu? Serahkan pada Legalpedia!

Kamu tinggal fokus pada penataan administrasi dan restrukturisasi usahamu, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus seluruh proses pengajuan pencabutan PKP, verifikasi KPP, hingga terbitnya Surat Pencabutan Pengukuhan PKP secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!

Layanan Terkait

  • Laporan SPT Pribadi & Badan

    Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak adalah kewajiban pelaporan berkala bagi Wajib Pajak Perorangan maupun Badan Usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI atas penghasilan yang diperoleh, perhitungan pajak terutang, serta harta dan kewajiban/utang yang dimiliki dalam satu Tahun Pajak. Pelaporan SPT (baik SPT Masa maupun SPT Tahunan) dilakukan secara elektronik melalui DJP Online atau penyedia jasa aplikasi perpajakan resmi untuk menjamin tertib administrasi, menghindari sanksi denda keterlambatan, serta menjaga kepatuhan legalitas perpajakan perusahaan dan perorangan.

    Lihat
  • Surat Keterangan Bebas (SKB)

    Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak adalah surat keputusan resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI yang memberikan fasilitas pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi tertentu. Pengajuan SKB bertujuan untuk mencegah terjadinya kelebihan pembayaran pajak (restitusi), menjaga kelancaran arus kas (cash flow) perusahaan maupun individu, serta memberikan kepastian hukum atas fasilitas pembebasan pajak sah—seperti pada transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan (hibah sedarah/waris), transaksi jasa/sewa (PPh Pasal 23), maupun pembebasan PPh Pasal 22 impor/penjualan.

    Lihat
  • Non-Aktifkan NPWP

    Non-Aktifkan NPWP atau Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (NE) adalah proses administrasi perpajakan untuk mengubah status Wajib Pajak (Perorangan maupun Badan) menjadi tidak aktif sementara tanpa menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak secara permanen. Status NE diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif—seperti tidak lagi menjalankan usaha, penghasilan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau perusahaan menghentikan kegiatan operasional—sehingga terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan/Masa dan sanksi denda keterlambatan.

    Lihat
  • Pembuatan Akun Coretax

    Pembuatan Akun Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan / PSIAP) adalah proses pendaftaran dan aktivasi portal layanan perpajakan terpadu berbasis digital milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Akun Coretax mengintegrasikan seluruh fungsi administrasi perpajakan—seperti pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, pengajuan fasilitas, hingga penerbitan Faktur Pajak—ke dalam satu platform terpusat. Memiliki dan mengaktifkan akun Coretax merupakan kewajiban bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha untuk menjamin kepatuhan pajak, kelancaran transaksi bisnis, serta akses terhadap layanan perpajakan modern di Indonesia.

    Lihat
Konsultasi

Butuh bantuan legalitas?

Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.