Pembuatan IMB/PBG
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan yang berlaku. Penerbitan PBG yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) memberikan kepastian legalitas atas fisik bangunan, memastikan kelayakan fungsi dan keselamatan bangunan, menjamin kesesuaian dengan tata ruang wilayah (KKPR), serta menjadi syarat utama terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan kelengkapan agunan perbankan.
1. Penerbitan PBG / IMB Rumah Tinggal & Bangunan Sederhana
Ingin mendirikan atau merenovasi rumah tinggal perorangan agar memiliki legalitas resmi dan terhindar dari sanksi penyegelan Pemda? Bersama Legalpedia, pengurusan PBG Rumah Tinggal diproses secara cermat di sistem SIMBG Kementerian PUPR dan Dinas Perizinan (DPMPTSP) setempat, mulai dari verifikasi dokumen tanah, pembuatan draf gambar arsitektur, hingga terbitnya dokumen PBG resmi.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Pemilik Bangunan / Pemohon
Dokumen Kepemilikan Tanah: Sertifikat Tanah Asli/Salinan Legalisir (SHM/SHGB) atau Girik/Letter C disertai Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa dari Kelurahan
Kesesuaian Tata Ruang: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) / Kesesuaian Tata Ruang Wilayah (KTR) / KRK dari Dinas Tata Ruang setempat
Dokumen Rencana Teknis Bangunan: Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan), gambar struktur, gambar jaringan utilitas (MEP), serta perhitungan teknis sederhana
Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta STTS (Bukti Pelunasan PBB)
Surat Kuasa: Surat kuasa pengurusan jika proses pendaftaran dikuasakan
2. Penerbitan PBG Bangunan Komersial, Non-Sederhana, & Kawasan Usaha (PT / Badan Hukum)
Membutuhkan perizinan PBG untuk pembangunan kantor, ruko, pabrik, gudang, hotel, atau kawasan komersial milik perusahaan? Bersama Legalpedia, pengurusan PBG skala usaha ditangani secara profesional oleh tim tenaga ahli teknis (arsitek & insinyur ber-SKA/STRA) hingga tahap sidang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) / TPA dan diterbitkannya retribusi serta SK PBG dari Pemda.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP & NPWP Pengurus / PT: Identitas Direksi dan NPWP Perusahaan
Dokumen Badan Hukum: Akta Pendirian, Akta Perubahan Terakhir, SK Kemenkumham, NIB, & Izin Usaha
Dokumen Tanah & KKPR: Sertifikat Tanah (SHM/SHGB atas nama PT/Perorangan), KKPR/Izin Lokasi, & Master Plan / Site Plan yang disahkan
Dokumen Lingkungan: SPPL, UKL-UPL, atau Amdal yang telah disetujui instansi lingkungan hidup
Rencana Teknis Lengkap: Gambar Arsitektur, Struktur, dan MEP yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Perencana Teknis berlisensi (STRA/SKA) beserta Laporan Perhitungan Teknis
Dokumen Rekomendasi Teknis Tambahan: Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (Damkar), Peil Banjir, & Andalalin (jika dipersyaratkan)
3. Perubahan PBG & Pemutihan / Legalisasi Bangunan Eksisting (Bangunan Sudah Berdiri)
Bangunan sudah berdiri namun belum memiliki IMB/PBG, atau ada perubahan fungsi, penambahan lantai, dan perluasan luas bangunan dari IMB lama? Tim Legalpedia siap membantu proses Penyesuaian/Perubahan PBG maupun Pemutihan Bangunan Eksisting melalui pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan oleh Pengawas/Kaji Teknis independen hingga PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terbit secara resmi.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP dan NPWP: Pemilik Bangunan / Pengurus Perusahaan
Dokumen IMB / PBG Lama: Salinan IMB/PBG awal beserta gambar lampirannya (khusus perubahan/perluasan)
Sertifikat Tanah Asli / Legalisir: SHM/SHGB tempat bangunan berdiri
Gambar As-Built Drawing: Gambar rencana/kondisi nyata bangunan eksisting saat ini yang dikaji ulang
Laporan Hasil Kaji Teknis: Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan eksisting dari Tim Penyedia Jasa Kaji Teknis (Sertifikat Laik Fungsi)
Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pelunasannya
Bingung Urus Pembuatan IMB/PBG dan Legalitas Bangunanmu? Serahkan pada Legalpedia!
Kamu tinggal fokus pada perencanaan dan pembangunan propertimu, tim legal dan teknis profesional dari Legalpedia akan mengurus seluruh proses pendaftaran SIMBG, penyusunan berkas teknis, hingga penerbitan PBG Resmi secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!
Layanan Terkait
-
Lihat
Penerbitan NIB/OSS
Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko (OSS Risk-Based Approach) adalah proses pendaftaran legalitas dasar bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta hak akses kepabeanan. Memiliki NIB memberikan kepastian hukum, mempermudah perizinan operasional, serta membuka akses kemitraan, perbankan, dan tender secara resmi.
-
Lihat
Pendaftaran Merek/HAKI/Paten
Pendaftaran Merek/HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)/Paten adalah proses perlindungan hukum atas nama merek, logo, hak cipta, paten, atau desain industri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Pendaftaran ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan, memproduksi, serta melarang pihak lain menggunakan identitas bisnis tanpa izin, melindungi nilai komersial (brand equity), serta mencegah praktik peniruan atau pemalsuan di pasar.
-
Lihat
Pendirian PT Perorangan
PT Perorangan (Perseroan Perorangan) adalah badan hukum yang didirikan oleh 1 (satu) orang perseorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) berdasarkan regulasi UU Cipta Kerja. PT Perorangan memberikan perlindungan hukum penuh berupa pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan, memiliki status badan hukum resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta mempermudah akses pembiayaan perbankan, kerja sama bisnis, dan perizinan berusaha (NIB/OSS) dengan proses yang cepat dan efisien.
Butuh bantuan legalitas?
Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.