Lewati ke konten utama
Legalpedia

Pendaftaran Merek/HAKI/Paten

Pendaftaran Merek/HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)/Paten adalah proses perlindungan hukum atas nama merek, logo, hak cipta, paten, atau desain industri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Pendaftaran ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan, memproduksi, serta melarang pihak lain menggunakan identitas bisnis tanpa izin, melindungi nilai komersial (brand equity), serta mencegah praktik peniruan atau pemalsuan di pasar.

1. Pendaftaran Merek Baru & Penelusuran HAKI

Ingin mendaftarkan nama produk, logo bisnis, atau karya intelektualmu agar terlindungi secara hukum dari risiko peniruan? Bersama Legalpedia, proses pendaftaran merek diawali dengan penelusuran (trademark search) mendalam untuk meminimalisir risiko penolakan, penentuan kelas barang/jasa (Nice Classification), hingga pengajuan ke DJKI Kemenkumham.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemohon Perorangan / Direksi Perusahaan

  • Dokumen Badan Hukum: Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB, & NPWP PT/CV (jika pendaftaran atas nama perusahaan)

  • Etiket / Logo Merek: File gambar logo/merek dengan resolusi tinggi (format JPG/PNG)

  • Detail Nama & Deskripsi Merek: Nama merek, pengucapan, arti nama, serta daftar produk/jasa yang dilindungi

  • Surat Pernyataan Kepemilikan Merek: Surat pernyataan bahwa merek yang didaftarkan merupakan milik sah pemohon

  • Surat Kuasa Konsultan HAKI: Surat kuasa pengurusan jika pengajuan dikuasakan kepada tim Legalpedia

2. Perpanjangan Masa Berlaku & Perubahan Data Merek

Masa berlaku sertifikat merek (10 tahun) akan segera berakhir, atau ada perubahan alamat, nama pemilik, maupun struktur perusahaan? Bersama Legalpedia, pengurusan Perpanjangan Sertifikat Merek dan Pencatatan Perubahan Data Merek diproses secara resmi di DJKI Kemenkumham agar perlindungan hukum atas merek milikmu tetap aktif secara berkelanjutan.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemilik Sertifikat Merek / Direksi Perusahaan

  • Sertifikat Merek Asli / Salinan Resmi: Sertifikat merek dari DJKI Kemenkumham yang hendak diperpanjang/diubah

  • Etiket / Logo Merek Terbaru: Gambar logo merek terdaftar

  • Dokumen Dasar Perubahan Data: Akta Perubahan & SK Kemenkumham, Penetapan Pengadilan Ganti Nama, atau Surat Keterangan Domisili Baru (khusus perubahan data)

  • Surat Pernyataan Penggunaan Merek: Surat pernyataan bahwa merek masih aktif digunakan pada produk/jasa terkait (khusus perpanjangan)

3. Pengalihan Hak, Perjanjian Lisensi, & Sanggahan Merek

Hendak menjual/mengalihkan hak atas merek terdaftar, memberikan lisensi penggunaan merek kepada mitra waralaba (franchise), atau ingin mengajukan sanggahan/keberatan atas permohonan merek pihak lain yang mirip dengan merekmu? Tim Legalpedia siap membantu penyusunan Perjanjian Pengalihan Hak / Lisensi hingga pengajuan Sanggahan / Tanggapan Penolakan (Oposisi) di DJKI Kemenkumham.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemberi Hak / Lisensi dan Penerima Hak / Lisensi

  • Sertifikat Merek Asli: Sertifikat merek terdaftar yang menjadi objek pengalihan/lisensi

  • Akta / Perjanjian Pengalihan Hak / Lisensi: Perjanjian resmi pengalihan hak atas merek atau perjanjian lisensi di hadapan Notaris

  • Dokumen Badan Hukum: Legalitas perusahaan para pihak (jika melibatkan badan usaha)

  • Dokumen Sanggahan / Keberatan: Bukti-bukti kemiripan merek, bukti penggunaan terlebih dahulu (prior use), dan surat tanggapan penolakan (khusus sanggahan/oposisi)

  • Surat Kuasa: Surat kuasa pengurusan resmi

Bingung Urus Pendaftaran Merek/HAKI dan Perlindungan Bisnismu? Serahkan pada Legalpedia!

Kamu tinggal fokus pada pengembangan produk dan reputasi bisnismu, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus seluruh proses penelusuran, pendaftaran, hingga penerbitan Sertifikat Merek di DJKI Kemenkumham secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!

Layanan Terkait

  • Penerbitan NIB/OSS

    Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko (OSS Risk-Based Approach) adalah proses pendaftaran legalitas dasar bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta hak akses kepabeanan. Memiliki NIB memberikan kepastian hukum, mempermudah perizinan operasional, serta membuka akses kemitraan, perbankan, dan tender secara resmi.

    Lihat
  • Pendirian PT Perorangan

    PT Perorangan (Perseroan Perorangan) adalah badan hukum yang didirikan oleh 1 (satu) orang perseorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) berdasarkan regulasi UU Cipta Kerja. PT Perorangan memberikan perlindungan hukum penuh berupa pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan, memiliki status badan hukum resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta mempermudah akses pembiayaan perbankan, kerja sama bisnis, dan perizinan berusaha (NIB/OSS) dengan proses yang cepat dan efisien.

    Lihat
  • Pembuatan IMB/PBG

    Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan yang berlaku. Penerbitan PBG yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) memberikan kepastian legalitas atas fisik bangunan, memastikan kelayakan fungsi dan keselamatan bangunan, menjamin kesesuaian dengan tata ruang wilayah (KKPR), serta menjadi syarat utama terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan kelengkapan agunan perbankan.

    Lihat
Konsultasi

Butuh bantuan legalitas?

Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.