Lewati ke konten utama
Legalpedia

Akta Hibah

Akta Hibah adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang memuat pemberian atau penyerahan suatu barang, tanah, atau bangunan secara sukarela dari Pemberi Hibah kepada Penerima Hibah tanpa imbalan (cuma-cuma). Akta ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat atas peralihan hak kepemilikan aset, mencegah timbulnya sengketa keluarga atau gugatan ahli waris di kemudian hari, serta menjadi dasar sah dalam proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN).

1. Pembuatan Akta Hibah

Ingin mengalihkan kepemilikan tanah, rumah, atau aset berharga kepada anggota keluarga, anak, atau pihak lain secara sukarela dan sah secara hukum? Bersama Legalpedia, pembuatan Akta Hibah diproses secara cermat di hadapan PPAT/Notaris, mulai dari pengecekan sertifikat, penghitungan pajak hibah, hingga kepastian perlindungan hak mutlak ahli waris (legitime portie) agar transaksi hibah aman dan patuh hukum.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemberi Hibah (beserta Suami/Istri jika ada) dan Penerima Hibah

  • Persetujuan Pasangan / Ahli Waris: KTP, NPWP, Akta Nikah, serta persetujuan tertulis dari pasangan atau ahli waris lain untuk menghindari sengketa hak mutlak waris di masa depan

  • Dokumen Hubungan Keluarga: Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, atau Akta Nikah (untuk membuktikan hubungan sedarah garis lurus guna memperoleh fasilitas keringanan BPHTB Hibah)

  • Dokumen Kepemilikan Aset: Sertifikat Asli (SHM/SHGB) yang telah diverifikasi/cek bersih di BPN

  • Pajak Hibah: Bukti penyetoran dan validasi BPHTB Hibah (Pajak Penerima Hibah) serta PPh Hibah (jika berlaku)

  • Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta STTS (Bukti Pelunasan PBB)

2. Perubahan & Adendum Akta Hibah

Ada penyesuaian syarat penggunaan aset hibah, perubahan batas-batas tanah, atau penambahan klausul ketentuan khusus yang disepakati oleh pemberi dan penerima hibah? Bersama Legalpedia, pembuatan Adendum atau Akta Perubahan Hibah dapat dilakukan secara resmi di hadapan PPAT/Notaris agar poin-poin penyesuaian baru tetap sah dan mengikat secara hukum.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemberi Hibah dan Penerima Hibah

  • Akta Hibah Asli: Salinan atau minuta Akta Hibah yang pernah dibuat sebelumnya

  • Draft Kesepakatan Perubahan: Poin-poin pasal yang disesuaikan (seperti penambahan syarat beban hibah, perubahan batas deskripsi properti, atau penyesuaian hak pakai)

  • Dokumen Kepemilikan Aset: Salinan sertifikat (SHM/SHGB) objek hibah

  • Surat Persetujuan Ahli Waris: Dokumen persetujuan tambahan jika perubahan berdampak pada porsi waris

3. Pembatalan & Penarikan Kembali Akta Hibah

Terjadi pelanggaran syarat beban hibah, penerima hibah menolak pemberian, atau pemberi hibah ingin menarik kembali hibah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Tim Legalpedia siap membantu proses pembuatan Akta Pembatalan Hibah di hadapan PPAT/Notaris agar status kepemilikan aset kembali bersih dan sah secara hukum.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemberi Hibah dan Penerima Hibah

  • Akta Hibah Asli: Minuta atau salinan Akta Hibah awal

  • Kesepakatan Pembatalan / Putusan Pengadilan: Surat kesepakatan pembatalan bersama yang ditandatangani para pihak atau Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)

  • Bukti Pelanggaran / Alasan Pembatalan: Dokumen pendukung yang mendasari penarikan atau pembatalan hibah

  • Surat Kuasa: Surat kuasa resmi jika proses penandatanganan pembatalan diwakilkan

Bingung Urus Akta Hibah dan Peralihan Aset Keluarga? Serahkan pada Legalpedia!

Kamu tinggal fokus menjaga keharmonisan keluarga dan niat muliamu, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus penyiapan akta otentik, pengecekan sertifikat, hingga pengesahan PPAT secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!

Layanan Terkait

  • Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)

    Penghapusan Hak Tanggungan (Roya) adalah proses pencoretan beban jaminan utang atas tanah dan/atau bangunan pada Buku Tanah dan Sertifikat Properti di Kantor Pertanahan (BPN) setelah kewajiban kredit atau pinjaman dilunasi secara tuntas. Proses ini mengembalikan status hukum sertifikat properti menjadi bersih kembali (free and clear), sehingga pemilik aset dapat melakukan tindakan hukum lainnya seperti jual beli, hibah, pembagian hak, atau penjaminan ulang dengan aman.

    Lihat
  • Akta Jual Beli

    Akta Jual Beli (AJB) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Penjual kepada Pembeli. Akta ini merupakan dokumen vital sebagai syarat utama dalam proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN), serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum penuh atas kepemilikan properti.

    Lihat
  • Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)

    Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memuat kesepakatan pemisahan atau pembagian hak atas tanah dan/atau bangunan dari kepemilikan bersama (seperti dari harta warisan atau pembelian bersama) menjadi kepemilikan perseorangan bagi masing-masing ahli waris atau pemegang hak. Akta ini memberikan kepastian hukum yang mutlak atas porsi kepemilikan individu serta menjadi syarat utama dalam proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN).

    Lihat
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

    Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memuat pemberian hak tanggungan atas tanah dan/atau bangunan dari Debitur/Pemberi Hak Tanggungan kepada Kreditur (seperti Bank atau Lembaga Keuangan) sebagai jaminan pelunasan utang. Akta ini memberikan kedudukan yang diutamakan (droit de preference) bagi kreditur serta menjadi dasar utama penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) oleh Kantor Pertanahan (BPN) guna memberikan kepastian hukum yang eksekutorial.

    Lihat
Konsultasi

Butuh bantuan legalitas?

Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.