Lewati ke konten utama
Legalpedia

Pemecahan Sertifikat

Pemecahan Sertifikat adalah proses penerbitan beberapa sertifikat baru dari satu sertifikat induk atas bidang tanah yang sama di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini dilakukan untuk membagi tanah menjadi beberapa unit atau kavling yang berdiri sendiri, baik untuk keperluan pembagian waris, penjualan sebagian tanah, maupun pengembangan proyek perumahan/komersial, guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomis pada masing-masing bidang tanah.

1. Pemecahan Sertifikat Perorangan / Waris / Jual Beli Sebagian

Ingin membagi tanah keluarga untuk warisan atau menjual sebagian area tanah milikmu dengan kepastian hukum di BPN? Bersama Legalpedia, proses pemecahan sertifikat perorangan ditangani secara cermat mulai dari pengukuran ulang BPN, penerbitan Surat Ukur pecahan, hingga penerbitan sertifikat baru atas nama masing-masing pemegang hak.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemilik Sertifikat / Seluruh Ahli Waris

  • Sertifikat Asli Properti: SHM/SHGB induk asli yang hendak dipecah

  • Site Plan / Draf Rencana Pemecahan: Sketsa pembagian luas dan lokasi batas tanah yang diinginkan

  • Dokumen Peralihan Hak: Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, atau Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) jika pemecahan disertai pengalihan nama

  • Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta STTS (Bukti Pelunasan PBB)

  • Surat Kuasa: Surat kuasa resmi pengurusan jika proses diwakilkan

2. Pemecahan Sertifikat Perumahan / Pengembang (Developer)

Mengembangkan proyek perumahan, ruko, atau kawasan komersial yang membutuhkan pemecahan sertifikat induk menjadi sertifikat pecahan unit/kavling secara massal? Bersama Legalpedia, pemecahan sertifikat skala pengembang diproses secara resmi di BPN agar Peta Bidang Tanah (PBT) dan pecahan sertifikat unit terbit tepat waktu sesuai rencana pemasaranmu.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP & NPWP Pengurus / PT: Identitas Direksi dan NPWP Perusahaan Pengembang

  • Dokumen Badan Hukum: Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB, & Izin Usaha Perusahaan Pengembang

  • Sertifikat Induk Asli: SHM/SHGB atas nama perusahaan atau pemilik tanah kerja sama

  • Site Plan Pengesahan: Site Plan yang telah disahkan oleh Dinas Perkim / Pemerintah Daerah setempat

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / IMB: Dokumen perizinan gedung unit perumahan

  • Dokumen PBB: SPPT PBB Induk tahun berjalan beserta bukti pelunasannya

3. Pemisahan Bidang Tanah (Pemisahan Sebagian Bidang)

Hendak memisahkan sebagian kecil area tanah untuk transaksi atau hibah, sementara sertifikat induk tetap berlaku untuk sisa luas tanah utama? Tim Legalpedia siap membantu proses Pemisahan Bidang Tanah di BPN sehingga diterbitkan satu sertifikat baru untuk bagian yang dipisah tanpa mematikan sertifikat induk.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemilik Sertifikat Induk & Penerima Hak Bidang Pemisahan

  • Sertifikat Asli Properti: SHM/SHGB induk yang hendak dipisahkan sebagian bidangnya

  • Peta Pemisahan Bidang: Gambar/sketsa lokasi spesifik bidang tanah yang dipisahkan

  • Surat Pernyataan Pemasangan Patok: Persetujuan batas bidang tanah dari pemilik tanah yang berbatasan langsung

  • Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pelunasan PBB

Bingung Urus Pemecahan Sertifikat dan Pemisahan Kavling Tanahmu? Serahkan pada Legalpedia!

Kamu tinggal fokus pada rencana penjualan, pembangunan, atau pembagian asetmu, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus seluruh proses pemecahan sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!

Layanan Terkait

  • Balik Nama Waris

    Balik Nama Waris adalah proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari nama pewaris (almarhum/almarhumah) kepada para ahli waris yang sah berdasarkan hukum pertanahan di Indonesia. Proses ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti keluarga, menjamin perlindungan hak bagi seluruh ahli waris, serta mempermudah proses transaksi jual beli, penjaminan, atau pembagian harta di kemudian hari.

    Lihat
  • Penurunan Hak

    Penurunan Hak adalah proses perubahan status hukum hak atas tanah dari hak yang lebih tinggi (seperti Sertifikat Hak Milik / SHM atau Hak Guna Bangunan / SHGB) menjadi hak yang berspesifikasi lebih rendah (seperti SHGB atau Hak Pakai) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini umumnya wajib dilakukan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ketika terjadi perubahan subjek hukum pemilik tanah—seperti tanah SHM perorangan yang dibeli oleh badan hukum (PT) yang hanya diperbolehkan memegang SHGB, atau aset properti yang hendak dialihkan/dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing (WNA) / Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Hak Pakai.

    Lihat
  • Pengukuran BPN

    Pengukuran BPN adalah proses pemetaan, pengukuran, dan penetapan batas-batas fisik bidang tanah yang dilakukan secara resmi oleh Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan (BPN) atau Surveyor Kadastral Berlisensi. Pengukuran ini menghasilkan Surat Ukur atau Gambar Ukur yang menjadi dasar kepastian luas, letak, dan batas tanah secara sah, mendasari penerbitan sertifikat baru, pemecahan/penggabungan bidang, maupun penyelesaian sengketa batas tanah.

    Lihat
  • Pengecekan Sertifikat

    Pengecekan Sertifikat adalah proses verifikasi dan validasi keabsahan data fisik serta data yuridis atas sertifikat tanah (SHM/SHGB/SHTS) di Kantor Pertanahan (BPN) secara elektronik maupun manual. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat asli, terdaftar resmi dalam buku tanah BPN, serta bersih dari beban Hak Tanggungan, pemblokiran, sita jaminan, sengketa hukum, maupun tumpang tindih (overlapping) sebelum dilakukannya transaksi perikatan, Jual Beli (AJB), Hibah, atau penjaminan kredit.

    Lihat
Konsultasi

Butuh bantuan legalitas?

Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.