Lewati ke konten utama
Legalpedia

Penggabungan Sertifikat

Penggabungan Sertifikat adalah proses penyatuan dua atau lebih bidang tanah yang terletak berbatasan langsung dan dimiliki oleh pemilik yang sama menjadi satu kesatuan sertifikat tanah (SHM/SHGB) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pertanahan, meningkatkan nilai ekonomis aset, serta mempermudah pengurusan perizinan pembangunan (PBG/IMB), pengembangan kawasan komersial, maupun penjaminan kredit perbankan.

1. Penggabungan Sertifikat Perorangan / Rumah Tinggal

Ingin menggabungkan dua atau lebih sertifikat tanah kavling milikmu yang berdampingan menjadi satu sertifikat Hak Milik utama? Bersama Legalpedia, pengurusan penggabungan sertifikat perorangan diproses secara cermat di BPN mulai dari pemeriksaan kesesuaian data nama pemilik, pengukuran ulang oleh petugas kadastral, hingga penerbitan sertifikat baru yang sudah bersatu.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemilik Sertifikat (nama pemilik pada seluruh sertifikat yang hendak digabung harus sama)

  • Sertifikat Asli Properti: SHM/SHGB asli dari seluruh bidang tanah yang berbatasan langsung dan akan digabungkan

  • Surat Permohonan Penggabungan: Surat permohonan resmi penggabungan bidang tanah yang ditandatangani pemilik

  • Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta STTS (Bukti Pelunasan PBB) dari masing-masing bidang tanah

  • Surat Kuasa: Surat kuasa resmi pengurusan jika proses diwakilkan

2. Penggabungan Sertifikat Badan Hukum / Kawasan Komersial

Membutuhkan penyatuan beberapa bidang tanah atas nama perusahaan untuk pengembangan pabrik, gedung kantor, hotel, atau kawasan bisnis terpadu? Bersama Legalpedia, penggabungan sertifikat skala badan usaha diproses secara resmi di Kantor Pertanahan agar Peta Bidang Tanah (PBT) dan Surat Ukur induk baru terbit sesuai dengan rencana induk pengembangan (master plan).

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP & NPWP Pengurus / PT: Identitas Direksi dan NPWP Perusahaan

  • Dokumen Badan Hukum: Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB, & Izin Usaha Perusahaan

  • Sertifikat Asli Properti: SHM/SHGB/HP asli atas nama badan usaha yang terletak saling berbatasan

  • Site Plan & Perizinan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) / Izin Lokasi dan Rencana Tapak (Site Plan) yang telah disetujui pemerintah daerah

  • Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pelunasan seluruh bidang tanah

3. Penggabungan Sertifikat Pasca-Peralihan Hak (Jual Beli / Hibah / Waris)

Baru saja membeli atau menerima hibah tanah di sebelah rumah/properti lamamu dan ingin langsung menggabungkannya ke dalam satu sertifikat induk? Tim Legalpedia siap membantu proses pengurusan dari balik nama peralihan hak hingga penggabungan sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) agar legalitas kepemilikan aset barumu menjadi ringkas dan teratur.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemilik / Penerima Hak

  • Sertifikat Asli Properti: Sertifikat lama dan sertifikat baru hasil peralihan hak

  • Akta Peralihan Hak Asli: Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, atau Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dari PPAT yang telah dibaliknama atas nama pemohon yang sama

  • Bukti Pajak Peralihan: Bukti penyetoran PPh dan BPHTB beserta bukti validasinya

  • Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta STTS pelunasan untuk seluruh bidang tanah

Bingung Urus Penggabungan Sertifikat dan Efisiensi Aset Propertimu? Serahkan pada Legalpedia!

Kamu tinggal fokus pada rencana investasi dan pengembangan lahannya, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus seluruh proses penggabungan sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!

Layanan Terkait

  • Pemecahan Sertifikat

    Pemecahan Sertifikat adalah proses penerbitan beberapa sertifikat baru dari satu sertifikat induk atas bidang tanah yang sama di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini dilakukan untuk membagi tanah menjadi beberapa unit atau kavling yang berdiri sendiri, baik untuk keperluan pembagian waris, penjualan sebagian tanah, maupun pengembangan proyek perumahan/komersial, guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomis pada masing-masing bidang tanah.

    Lihat
  • Pengecekan Sertifikat

    Pengecekan Sertifikat adalah proses verifikasi dan validasi keabsahan data fisik serta data yuridis atas sertifikat tanah (SHM/SHGB/SHTS) di Kantor Pertanahan (BPN) secara elektronik maupun manual. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat asli, terdaftar resmi dalam buku tanah BPN, serta bersih dari beban Hak Tanggungan, pemblokiran, sita jaminan, sengketa hukum, maupun tumpang tindih (overlapping) sebelum dilakukannya transaksi perikatan, Jual Beli (AJB), Hibah, atau penjaminan kredit.

    Lihat
  • Penurunan Hak

    Penurunan Hak adalah proses perubahan status hukum hak atas tanah dari hak yang lebih tinggi (seperti Sertifikat Hak Milik / SHM atau Hak Guna Bangunan / SHGB) menjadi hak yang berspesifikasi lebih rendah (seperti SHGB atau Hak Pakai) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini umumnya wajib dilakukan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ketika terjadi perubahan subjek hukum pemilik tanah—seperti tanah SHM perorangan yang dibeli oleh badan hukum (PT) yang hanya diperbolehkan memegang SHGB, atau aset properti yang hendak dialihkan/dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing (WNA) / Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Hak Pakai.

    Lihat
  • Pengukuran BPN

    Pengukuran BPN adalah proses pemetaan, pengukuran, dan penetapan batas-batas fisik bidang tanah yang dilakukan secara resmi oleh Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan (BPN) atau Surveyor Kadastral Berlisensi. Pengukuran ini menghasilkan Surat Ukur atau Gambar Ukur yang menjadi dasar kepastian luas, letak, dan batas tanah secara sah, mendasari penerbitan sertifikat baru, pemecahan/penggabungan bidang, maupun penyelesaian sengketa batas tanah.

    Lihat
Konsultasi

Butuh bantuan legalitas?

Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.