Lewati ke konten utama
Legalpedia

Pengecekan Sertifikat

Pengecekan Sertifikat adalah proses verifikasi dan validasi keabsahan data fisik serta data yuridis atas sertifikat tanah (SHM/SHGB/SHTS) di Kantor Pertanahan (BPN) secara elektronik maupun manual. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat asli, terdaftar resmi dalam buku tanah BPN, serta bersih dari beban Hak Tanggungan, pemblokiran, sita jaminan, sengketa hukum, maupun tumpang tindih (overlapping) sebelum dilakukannya transaksi perikatan, Jual Beli (AJB), Hibah, atau penjaminan kredit.

1. Pengecekan Sertifikat Transaksi Perorangan (Jual Beli / Hibah / Waris)

Hendak membeli rumah, menerima hibah, atau memproses balik nama waris namun ingin memastikan sertifikat properti tersebut asli dan bebas sengketa? Bersama Legalpedia, pengurusan Pengecekan Sertifikat di BPN diproses secara cepat dan akurat untuk memberikan kepastian hukum yang aman sebelum kamu melangkah ke tahap penandatanganan akta di hadapan PPAT.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemilik Sertifikat / Pemohon dan Calon Pembeli/Penerima Hak

  • Sertifikat Asli Properti: SHM/SHGB/SHTS asli yang hendak diuji keabsahannya di BPN

  • Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta STTS (Bukti Pelunasan PBB)

  • Surat Permohonan / Kuasa Pengecekan: Surat permohonan resmi atau surat kuasa pengurusan pengecekan jika diwakilkan kepada PPAT/Legalpedia

2. Pengecekan Sertifikat Badan Hukum & Agunan Perbankan (KPR / Kredit Usaha)

Membutuhkan validasi sertifikat tanah atas nama perusahaan untuk keperluan investasi, akuisisi lahan, atau penjaminan fasilitas kredit di bank? Bersama Legalpedia, proses pengecekan keabsahan sertifikat skala badan usaha diproses secara resmi di Kantor Pertanahan guna memastikan tidak ada catatan blokir, perkara hukum, atau pembebanan jaminan lain yang tersembunyi.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP & NPWP Pengurus / PT: Identitas Direksi dan NPWP Perusahaan

  • Dokumen Badan Hukum: Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB, & NPWP Perusahaan

  • Sertifikat Asli Properti: SHM/SHGB asli atas nama perusahaan atau calon pihak yang bekerja sama

  • Surat Pengantar / Perintah Kerja: Surat pengantar resmi dari perusahaan atau lembaga keuangan/bank

  • Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pelunasan

3. Validasi Sertifikat Digital & Plotting Bidang Tanah BPN

Sertifikat fisik lama belum terintegrasi dalam sistem pertanahan elektronik BPN atau posisi koordinat bidang tanah belum muncul pada peta digital (aplikasi Sentuh Tanahku)? Tim Legalpedia siap membantu proses Validasi Sertifikat dan Plotting Bidang Tanah di BPN agar sertifikat fisikmu terdata secara presisi dalam basis data spasial BPN.

Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP dan NPWP: Pemilik Sertifikat / Pemohon

  • Sertifikat Asli Properti: SHM/SHGB asli beserta halaman Surat Ukur / Gambar Situasi

  • Foto Fisik Lokasi & Patok Tanah: Foto kondisi lapangan terbaru beserta titik koordinat GPS lokasi tanah

  • Dokumen PBB: SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pelunasan PBB

  • Surat Kuasa: Surat kuasa resmi pengurusan plotting dan validasi sertifikat

Bingung Urus Pengecekan Sertifikat dan Keamanan Transaksi Propertimu? Serahkan pada Legalpedia!

Kamu tinggal fokus pada kesepakatan transaksi dan rencana investasimu, tim legal profesional dari Legalpedia akan mengurus seluruh proses pengecekan keabsahan sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) secara aman, transparan, dan patuh hukum. Konsultasikan kebutuhanmu sekarang, gratis!

Layanan Terkait

  • Pengukuran BPN

    Pengukuran BPN adalah proses pemetaan, pengukuran, dan penetapan batas-batas fisik bidang tanah yang dilakukan secara resmi oleh Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan (BPN) atau Surveyor Kadastral Berlisensi. Pengukuran ini menghasilkan Surat Ukur atau Gambar Ukur yang menjadi dasar kepastian luas, letak, dan batas tanah secara sah, mendasari penerbitan sertifikat baru, pemecahan/penggabungan bidang, maupun penyelesaian sengketa batas tanah.

    Lihat
  • Peningkatan Hak

    Peningkatan Hak adalah proses perubahan status hukum hak atas tanah dari hak yang bernilai lebih rendah (seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan / SHGB atau Hak Pakai) menjadi hak yang lebih tinggi dan terkuat (seperti Sertifikat Hak Milik / SHM) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini memberikan kepastian hukum yang bersifat turun-temurun tanpa batas waktu, meningkatkan nilai jual aset secara signifikan, serta mempermudah perizinan dan transaksi agunan finansial.

    Lihat
  • Pemecahan Sertifikat

    Pemecahan Sertifikat adalah proses penerbitan beberapa sertifikat baru dari satu sertifikat induk atas bidang tanah yang sama di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini dilakukan untuk membagi tanah menjadi beberapa unit atau kavling yang berdiri sendiri, baik untuk keperluan pembagian waris, penjualan sebagian tanah, maupun pengembangan proyek perumahan/komersial, guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomis pada masing-masing bidang tanah.

    Lihat
  • Penurunan Hak

    Penurunan Hak adalah proses perubahan status hukum hak atas tanah dari hak yang lebih tinggi (seperti Sertifikat Hak Milik / SHM atau Hak Guna Bangunan / SHGB) menjadi hak yang berspesifikasi lebih rendah (seperti SHGB atau Hak Pakai) di Kantor Pertanahan (BPN). Proses ini umumnya wajib dilakukan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ketika terjadi perubahan subjek hukum pemilik tanah—seperti tanah SHM perorangan yang dibeli oleh badan hukum (PT) yang hanya diperbolehkan memegang SHGB, atau aset properti yang hendak dialihkan/dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing (WNA) / Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Hak Pakai.

    Lihat
Konsultasi

Butuh bantuan legalitas?

Konsultasi pertama gratis. Hubungi kami sekarang, jelaskan kebutuhan Anda, kami yang urus selanjutnya.